Labuhanbatu, katakabar.com - Seorang pria berinisial CW (28), warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus polisi saat berada di sebuah penginapan, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

CW ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di kamar penginapan tempat tersangka menginap.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat bruto 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning,” ujar AKP Hardiyanto, Kamis (9/4/2026) di Mapolres Labuhanbatu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut sempat disembunyikan tersangka di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas.

“Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, CW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.*
 

Kontributor Labuhanbatu: Mahra Lazuardi Harahap