https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman

OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman


Rabu, 24 Desember 2025 | 15:34 WIB  

Editor : Sahdan
OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman

Foto: Ilustrasi/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42956 | Artikel Judul: OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman | Tanggal: Rabu, 24 Desember 2025 - 15:34

Jakarta, katakabar.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah luncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital. 

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi. 

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati posisi dalam urutan tiga besar pada daftar resmi tersebut. Pencapaian Bittime di jajaran teratas ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait. 

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42956 | Artikel Judul: OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman | Tanggal: Rabu, 24 Desember 2025 - 15:34

TOPIK TERKAIT

# OJK# Rilis Whitelist# Aset Kripto# Bittime# Platform Aman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Nanovest Resmi Jadi Crypto Exchange Pertama Persetujuan OJK Layanan ETH Staking di Indonesia

    Minggu, 21 Des 2025 | 13:36 WIB
  • Ekonomi

    OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Sudah Mulai Investasi di Kripto

    Jumat, 05 Des 2025 | 08:00 WIB
  • Sumut

    Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Diputuskan Senin, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK

    Kamis, 04 Des 2025 | 17:59 WIB
  • Ekonomi

    Bitcoin Kembali Anjlok, Bittime Hadirkan Peluang di Tengah Koreksi Harga

    Rabu, 03 Des 2025 | 13:00 WIB
  • Ekonomi

    Tren Pasar Kripto Menghijau, Mega Listing Bittime Jadi Kesempatan Akses Lebih Banyak Aset

    Jumat, 28 Nov 2025 | 22:10 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :