https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Oknum Kadus Terciduk Ikuti Kampanye, Panwascam Batsol: Sedang Dalam Penelusuran 

Oknum Kadus Terciduk Ikuti Kampanye, Panwascam Batsol: Sedang Dalam Penelusuran 


Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:32 WIB  

Editor : Sahdan
Oknum Kadus Terciduk Ikuti Kampanye, Panwascam Batsol: Sedang Dalam Penelusuran 

Ini penampakan oknum Kepala Dusun ikuti kampanye Paslon Urut 1 Pilkda Kabupaten Bengkalis 2024. Foto Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 35590 | Artikel Judul: Oknum Kadus Terciduk Ikuti Kampanye, Panwascam Batsol: Sedang Dalam Penelusuran  | Tanggal: Jumat, 04 Oktober 2024 - 08:32

Bathin Solapan, katakabar.com - Oknum Kepala Dusun atau Kadus Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama MN terciduk ikuti kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (1/10) lalu.

Dari foto yang beredar diterima katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (2/10) tampak Kadus tersebut, MN duduk dibaris kedua mengancungkan telunjuk tanda Nomor Urut 1.

Terkait oknum Kadus diduga ikut terlibat kampanye salah satu Paslon tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis 2024. Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bathin Solapan, Jufendra melaui pesan singkat WhatsApp, Kamis (3/10) siang kemarin, masih dalam proses penelusuran Pak. Ketika sudah selesai nanti saya konfirmasi kembali Pak.

"Beliu Kadus, tapi sedang dalam penelusuran apakah beliau masih aktif atau tidak. Ini mau dipastikan dulu Pak," jelasnya singkat.

Kepala Desa dan Perangkat Dilarang Terlibat Kampanye

Kepala Desa, Lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon Kepala Daerah (Pilkada) tayun 2024. Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan".

Sedang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur Undang-unang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Terus, Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa melanggar  larangan dalam Politik Praktis berbunyi:

1 . Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014: Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017: Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015: Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

www.katakabar.com | Artikel ID: 35590 | Artikel Judul: Oknum Kadus Terciduk Ikuti Kampanye, Panwascam Batsol: Sedang Dalam Penelusuran  | Tanggal: Jumat, 04 Oktober 2024 - 08:32

TOPIK TERKAIT

# Oknum Kadus# Ikuti Kampanye# Paslon Urut 1# Pilkada 2024# Kabupaten Bengkalis# Panwascam# Bathin Solapan.
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik
    Ragam Program Bangun Daerah

    Terpilih Jadi Bupati Rohul, Anton Janjikan 1 Kecamatan 1 Set Alat Berat

    Kamis, 03 Okt 2024 | 08:13 WIB
  • Riau

    Kotak Suara Tiba, Polres Kepulauan Meranti Kawal Ketat ke Gudang Logistik KPU

    Rabu, 02 Okt 2024 | 13:31 WIB
  • Politik
    Catatan Wartawan katakabar.com

    Untung Syahrial-Andika Maju, Demokrasi Hidup Masyarakat Punya Pilihan

    Senin, 30 Sep 2024 | 11:17 WIB
  • Hukrim

    Cooling System Pilkada 2024, Polantas Polres Bengkalis Ngopi Bareng Warga di Poskamling

    Minggu, 29 Sep 2024 | 14:06 WIB
  • Politik

    Silaturahmi di Duri Barat, Paslon Sandi Nomor Urut 2 Usung Kesejahteraan, Adil dan Mandiri

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 11:13 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :