Integrasi ini diharapkan mempercepat proses verifikasi serta memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen perceraian yang digunakan masyarakat di tingkat KUA.
Ketua PA Stabat Dr. Fauziati mengatakan, transformasi digital tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan peradilan yang mudah dan transparan.
“Kami ingin memastikan transformasi digital di PA Stabat benar-benar memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan. Sinergi dengan Kemenag Langkat menjadi langkah penting untuk memperkuat integrasi layanan sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Modernisasi layanan tersebut juga menjadi bagian dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam kesempatan itu, PA Stabat turut menyerahkan draf Memorandum of Understanding (MoU) kepada Kemenag Langkat.
Langkah tersebut menjadi awal penguatan kerja sama lintas lembaga yang selanjutnya diarahkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui sinergi tersebut, PA Stabat dan Kemenag Langkat berupaya membangun layanan peradilan yang semakin modern, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian di Kabupaten Langkat.*
PA Stabat dan Kemenag Langkat Perkuat Layanan Peradilan Digital, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Diskusi pembaca untuk berita ini