Home / Politik / Pansus RIPPAR DPRD Bengkalis Stuban ke Lima Puluh Kota
Pansus RIPPAR DPRD Bengkalis Stuban ke Lima Puluh Kota
Pansus Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR) DPRD Bengkalis saat Stuban ke Disparpora Kabupaten Lima Puluh Kota. Foto Ist.
Lima Puluh Kota, katakabar.com - Panita Khusus Pansus Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis kunjungan ke Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, guna berdiskusi dan konsultasi tentang pengembangan pariwisata daerah, dua hari sebelum berakhir Januari 2021 lalu.
Di sana, Lima Puluh Kota rombongan disambut dan diterima, serta berdialog bersama Nengsih beserta staf Kadis Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga.
Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta anggota DPRD sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR).
RIPPAR ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pendidikan, sosial dan budaya, Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkalis memberikan perhatian khusus untuk terus mengembangkan pariwisata.
"Kita baru membuat Rencana Induk Kepariwisataan, dimana potensi pariwisata di Bengkalis cukup luar biasa. Itu sebabnya, kita butuh masukan, perbandingan, serta pola yang tepat agar Ranperda ini sempurna, agar kita punya pemahaman lebih lanjut," ulasnya.
Pihak Kadis Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Lima Puluh Kota, Nengsih paparkan profil Kabupaten Lima Puluh Kota dan potensi wisata yang ada di daerahnya.
Kabupaten Lima Puluh Kota mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Lima Puluh Tahun 2016-2032 mendatang.
“Kami sudah punya RIPK, sebagai dasar kami dalam mengembangkan pariwisata. Secara umum, salah satu prioritas pengembangan di kabupaten ini adalah pariwisata. Kami punya 13 kecamatan dan 79 nagari, masing-masing kecamatannya memiliki destinasi wisata, baik alam, agrowisata, budaya dan kuliner," jelasnya.
Kata Nengsih, bidang pariwisata berdasarkan RIPK, terdapat kategori kawasan, meliputi kawasan utama, kawasan strategis dan kawasan produktif. Ini tidak bisa dikembangkan dalam satu waktu, sebab keterbatasan anggaran. Lantaran itu, perlu persetujuan DPRD berdasarkan Perda RIPK, bebernya.
Ketua Pansus DPRD Bengkalis, Adri dan Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu dalam konsep pembangunan wisata mau mengetahui terkait investasi bersifat lokal maupun pihak asing berikut Perbub dan Perda atau regulasi lainnya yang berlaku dan konsep nagari yang dilaksanakan Pemkab Lima Puluh Kota agar nantinya bisa dijadikan referensi bagi Bengkalis.
Anggota Pansus, Firman turut mempertanyakan tentang PAD yang didapatkan oleh destinasi wisata Lembah Harau, dan sistem pembagian hasil kepada pihak kedua dan ketiga.



Komentar Via Facebook :