Harlen mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendanaan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Meski program pembebasan denda telah berakhir pada 30 September 2026, Bappenda Kabupaten Toba mengingatkan masyarakat agar tetap membayar PBB-P2 sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

Harlen juga mendorong masyarakat membangun kebiasaan tertib pajak dengan tidak menunda pembayaran hingga menimbulkan tunggakan.

Bappenda Kabupaten Toba, lanjut Harlen, selalu berupaya mendorong warga Toba untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Pemerintah daerah berharap kesadaran membayar pajak tidak hanya tumbuh ketika ada program penghapusan denda, tetapi menjadi kebiasaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.*