Home / Sumut / Pemkab Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Kantor Hukum Ade Chandra & Partners
Pemkab Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Kantor Hukum Ade Chandra & Partners
Kerjasama Pemkab Deli Serdang dengan Kantor Hukum Ade Candra
Deli Serdang, Katakabar.com - Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, terus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu langkah terbaru adalah menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Ade Chandra & Partners (ADC & P Law Firm).
Kerja sama ini mencakup dua aspek utama:
Internal – pendampingan hukum bagi seluruh ASN Pemkab Deli Serdang.
Eksternal – penegakan hukum terkait kepatuhan legalitas, perizinan, serta tunggakan pajak oleh pengusaha maupun masyarakat.
Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, S.H., disaksikan Kepala Inspektorat Erwin Nasution, dan diwakili langsung oleh Ade Chandra, S.H., M.M.
“Pemkab Deli Serdang membentuk Tim Advokasi Bidang Hukum Deli Serdang Sehat yang terdiri dari ASN dan praktisi hukum eksternal. Tim ini akan mendampingi pemerintah sekaligus menindaklanjuti persoalan hukum di masyarakat,” ujar Ade Chandra, Jumat (19/9/2025).
Adapun rekan-rekan external yang kami libatkan antara lain :
1. Dr.Longser Sihombing, S.H., M.H ( ahli Hukum Pidana)
2. Dr. Henry Sinaga, SH,Mkn (ahli hukum keperdataan &kenotariatan)
3. Dr. Sarimin Pinem S.H., M.Kn( ahli hukum pidana)
4. Tri Habibi, S.H., M.H ( advokat)
5. Petrus Granada Simbolon, S.H (Advokat)
6. Dian Putri Mandasari, S.H., M.H (advokat)
7. Maulana Muslim Hrp, S.H., M.H ( Advokat)
8. Heri Oktapian Sihombing, S.H (advokat )
9. Riky Politika Sirait, S.H (Advokat)
10. Edy Candra, S.H ( operasional)
11. Yuyunn Elly Wahyuni Teja, S.H., M.H ( Advokat)
12. Hendrik Jon Saragih ( Operasional)
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi Pemkab Deli Serdang sekaligus menegakkan aturan terkait kepatuhan legalitas dan perizinan,” tegas Ade Chandra.*








Komentar Via Facebook :