Home / Nasional / Pemkab Sekadau Kejar Target Penerbitan STDB Demi ISPO dan RSPO
Pemkab Sekadau Kejar Target Penerbitan STDB Demi ISPO dan RSPO
Sosialisasi ISPO terus digiatan di Sekadau. Foto Ist.
Sekadau, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau Provinsi Kalimantan Barat terus dorong petani kelapa sawit mandiri dan perkebunan kelapa sawit agar dapat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Upaya dan kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau membuahkan hasil, sebab petani kelapa sawit mandiri sudah dapat sertifikasi ISPO.
Menurut Bupati Kabupaten Sekadau, keberhasilan itu buah dari kerja keras semua pihak terutama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3),
"Petani kelapa sawit mandiri sudah miliki sertifikasi ISPO. Ini prestasi luar biasa," jelas Aron bangga dengan pencapaian tersebut.
Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae MSi menimpali, petani kelapa sawit mandiri tidak hanya dapat sertifikasi ISPO tapi sudah menerima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pertama di Kalimatan Barat.
"Ini berkat dukungan dari berbagai pihak, yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dampingi petani kelapa sawit mandiri yang sudah kantongi ISPO, dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKS KK) dampingi petani kelapa sawit yang sudah menerima RSPO," ulasnya.
DKP3 Kabupaten Sekadau punya target ke depan, yakni bagaimana perbanyak penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk petani kelapa sawit mandiri. Soalnya sertifikasi ISPO dan RSPO alasnya dari STDB, sebab tanpa STDB mustahil petani kelapa sawit mandiri dan perkebunan kelapa sawit bisa peroleh hal tersebut, bebernya.
Diketahui, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah mewajibkan sertifikasi ISPO guna meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global.
Itu sesuai amanat Permentan Nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO, sebagai regulasi yang wajib diterapkan perusahaan maupun pekebun kelapa sawit upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapasawitan.
Penyusunan sistem sertifikasi ISPO berpedoman kepada 139 peraturan dari tingkat undang-undang hingga peraturan.








Komentar Via Facebook :