Binjai, katakabar.com  – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menertibkan dan membongkar satu kios serta satu toilet umum di halaman Masjid An-Nur, Jalan Veteran Nomor 9, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Penertiban dilakukan secara manual oleh tim gabungan Pemko Binjai. Sebelum kegiatan, petugas mengikuti apel kesiapan di lapangan bola basket kawasan Lapangan Merdeka yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang.

Pembongkaran merupakan tindak lanjut Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor 300.1/1885/SATPOLPP/IX/2026 yang diterbitkan Satpol PP Binjai pada 21 September 2026. 

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026.

Untuk menjaga keamanan, Pemko Binjai berkoordinasi dengan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pemanfaatan ruang serta fasilitas umum sesuai ketentuan.

Kegiatan pada Kamis (24/9/2026), itu dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gloria Sinulingga, Kepala Kesbangpol Binjai Ruslianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Yani, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rudi Iskandar Baros, Plt. Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Lurah Tangsi M. Erwinsyah Lubis, Ketua BKM Masjid An-Nur Usman Pasaribu, Ketua LPM Kelurahan Tangsi Tatang Sanjaya, serta Babinsa Kelurahan Tangsi Indra Bayu dari Kodim 0203/Langkat.