Home / Sumut / Plh Cabdis Labuhanbatu Bungkam Soal Anggaran BOSP 2026 Rp618 Juta, Publik Desak Transparansi
Plh Cabdis Labuhanbatu Bungkam Soal Anggaran BOSP 2026 Rp618 Juta, Publik Desak Transparansi
Labuhanbatu, katakabar.com – Sikap tertutup ditunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah Labuhanbatu, Ali Harun, terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.
Ali Harun yang juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Dinas tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan dana pemeliharaan BOSP Tahap I yang nilainya mencapai Rp618.543.000.
Upaya konfirmasi telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga Minggu (12/4/2026) pukul 17.34 WIB, pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa balasan.
Padahal, isu transparansi anggaran pendidikan tengah menjadi perhatian serius, terlebih setelah Cabang Dinas Labuhanbatu mengikuti rapat kerja Triwulan I yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 8 April 2026 lalu.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk kebersihan lingkungan sekolah dan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel.
Rapat itu turut dihadiri Sekretaris Dinas, para kepala bidang, UPTD, seluruh kepala cabang dinas, hingga kepala sekolah se-Sumatera Utara.
Desakan APH Menguat, Dana Rp618 Juta Jadi Sorotan
Sebelumnya, publik telah lebih dulu menyoroti penggunaan dana pemeliharaan BOSP Tahap I Tahun 2026 di empat sekolah negeri di Kabupaten Labuhanbatu.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan pun menguat agar segera turun tangan melakukan monitoring dan verifikasi langsung di lapangan.
Sorotan ini muncul karena nilai anggaran yang cukup besar, yakni Rp618.543.000, dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai kepada publik.
Penggiat antikorupsi Labuhanbatu Raya, LH Sitorus, menyebut kegelisahan masyarakat dipicu minimnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Iya benar, ada desakan ke APH karena dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana pemeliharaan di empat sekolah, termasuk di SMK Negeri 1 Rantau Utara,” ujarnya.
Rincian Anggaran Empat Sekolah
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana pemeliharaan BOSP Tahap I Tahun 2026 tersebar di empat sekolah sebagai berikut:
SMK Negeri 1 Rantau Utara: Rp158.346.000
SMK Negeri 2 Rantau Utara: Rp254.277.000
SMA Negeri 1 Panai Tengah: Rp94.240.000
SMA Negeri 1 Bilah Hulu: Rp111.680.000
Total keseluruhan mencapai Rp618.543.000.
Besaran ini dinilai signifikan, sehingga publik mempertanyakan realisasi penggunaannya sejak awal tahun hingga April 2026.
Apalagi, periode penggunaan anggaran tersebut direncanakan berlangsung hingga Juli mendatang.
Transparansi Jadi Kunci Hindari Masalah Hukum
Advokat Labuhanbatu, Muhammad Nasir Harahap, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah potensi persoalan hukum.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya proaktif menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, termasuk rincian kegiatan yang telah dan belum dilaksanakan.
“Jangan sampai karena kurang transparan justru merugikan pihak sekolah sendiri. Penggunaan keuangan negara wajib terbuka,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah Aparat Penegak Hukum untuk melakukan monitoring serta verifikasi langsung terhadap penggunaan dana tersebut.
Pengelolaan dana pemeliharaan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, sekitar 20 persen dana BOSP dapat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, implementasi di lapangan tetap harus disertai laporan yang jelas, transparan, dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kontributor Labuhanbatu : Mahra Lazuardi Harahap








Komentar Via Facebook :