Tiorita menegaskan penataan aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan,” tegas Tiorita.

Penertiban kendaraan dinas berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026, dengan melibatkan 21 OPD. Seluruh kendaraan roda empat milik Pemkab Langkat wajib dihadirkan sesuai jadwal untuk diperiksa tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).