Home / Riau / PMKS Masuk Kawasan Hutan, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau
PMKS Masuk Kawasan Hutan, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi. Foto Ist.
Pekanbaru, katakabar.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau membidangi perkebunan meminta agar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang masuk kawasan hutan ditertibkan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dewan ada sebanyak sembilan PMKS masuk ke dalam kawasan hutan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Probinsi Riau, Husaimi Hamidi, pada Jumat (7/7) dilansir dari laman RIAUPOS.CO.
Dijelaskan Husaimi, ikhwal ada sembilan PMKS masuk ke dalam kawasan hutan, Ia dapat saat Komisi II rapat dengar pendapat dengan pengusaha sawit beberapa waktu lalu.
"Informasi ada sembilan PKS yang berada di kawasan hutan. Kami minta Dinas DLHK Provinsi Riau didata dan ditertibkan,” tegasnya.
Menurut Husaimi, di dalam Undang Undang Cipta Kerja tidak ada istilah keterlanjuran PMKS yang berada di kawasan hutan, kecuali perkebunan.
Artinya, keberadaan PMKS di dalam kawasan hutan adalah ilegal. Ia berasumsi bila PMKS dimaksud memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) patut dicurigai ada ketidak sesuaian prosedur.
“Bila PMKS ini memiliki IMB dan izin Amdal patut dicurigai proses mendapatkannya tidak sesuai prosedur, kita minta untuk mengusutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Riau telah memanggil pengusaha PKS yang tidak memiliki kebun. Dari ratusan PMKS, ada yang beroperasi di kawasan hutan.
Masih Husaimi Hamidi, pabrik dan perkebunan yang berada di kawasan hutan, tetap ditertibkan. Lantaran pengelolaan usaha di dalam kawasan hutan sudah melanggar undang-undang.
Jika perkebunan dalam kawasan, masih ada toleransi satu kali masa. Artinya, saat sawit sudah direplanting tidak boleh ditanami lagi.
"Total 137 PMKS beroperasi di Provinsi Riau yang tidak punya kebun. PMKS yang datang saat pertemuan hampir 80 persen tidak punya kebun," bebernya.
Hearing ini kami lakukan bagaimana kita sikapi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang merosot.
Sedang PMKS berada di tengah masyarakat, tapi tidak bisa menikmati harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan, tambahnya.








Komentar Via Facebook :