Home / Nusantara / Polisi Cari Pelaku Bogem Panwascam di Batam
Polisi Cari Pelaku Bogem Panwascam di Batam
Batam, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tak menampik kalau Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Batam Kota, Salim, sudah membikin laporan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan Salim dan memeriksa sejumlah saksi pada saat kejadian pemukulan itu.
Berdasarkan laporan Salim kata Arie, kejadian itu bermula dari Salim mendatangi kegiatan kampanye dari salah satu paslon Cagub dan cawagub Provinsi Kepri nomor urut 1 serta Paslon Cawako dan Cawawako Kota Batam Nomor urut 1 di Ruko Center Park Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri.
Baca juga: Rekam Kampanye, Ketua Panwascam di Batam Kena Bogem
"Acara itu peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias). Korban datang ke sana sesuai tugasnya mengawasi tahapan Pilkada 2020 supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye oleh Paslon. Kegiatan korban ini dijamin dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020," katanya, Jumat (13/11).
Adapun kronologis kejadian penganiayaan itu kata Arie; Salim menghubungi Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Batam untuk menanyakan apakah tarian bersama diperbolehkan dalam kegiatan kampanye. Bukti rekaman video aksi tarian dilampirkan Salim.
Bawaslu kemudian menjawab kalau tarian bersama tidak boleh. Atas jawaban itu, Salim mendatangi Ketua Nias dan mengatakan tarian bersama tidak dibenarkan. Jadi dihentikan saja lantaran berpotensi menciptakan kerumunan massa.
"Disitulah penganiayaan terjadi. Berdasarkan pengakuan korban, oknum Ketua Persatuan Suku itu berdalih bahwa kegiatan kampanye paslon sudah selesai dan kegiatan tarian itu hanya sebagai sebagai hiburan untuk masyarakat," Arie menirukan pengakuan Salim.
Selain melapor kata Arie, Salim juga melampirkan hasil visum di Rumah Sakit. Lantas untuk pelaku penganiayaan kata Arie masih dalam penyelidikan.
Komentar Via Facebook :