Home / Hukrim / Polres Langkat Musnahkan 115 Ganja dan 20 Kg Sabu
Sabu Dimasukan Mesin Incinerator dan Ganja Dibakar
Polres Langkat Musnahkan 115 Ganja dan 20 Kg Sabu
Barang bukti ganja yang dimusnahkan Polrs Langkat
Langkat, Katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memusnahkan 115 kilogram daun ganja kering dan 20 kilogram sabu di halaman mapolres, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur BNN, kejaksaan hingga pengadilan negeri setempat.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNK Langkat. Sementara seratusan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabag Ops Polres Langkat, AKP Syahrial Sirait menjelaskan, barang bukti tersebut atas pengungkapan 3 kasus dan mengamankan 5 orang secara terpisah. Baik itu dari waktu maupun lokasi penangkapannya.
Pertama, 10 kilogram ganja diamankan dari tersangka Sofyan Syahreza (26) di Gang Toba, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, pada Kamis (23/2/2023) lalu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Sirait didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto.
Kasus kedua, tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan M Zulfan (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (21/3/2023). Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 bungkus teh cina yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," katanya.
Terakhir, polisi mengamankan Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Kota Langsa di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kamis (30/3/2023). Dari keduanya, polisi menyita 105 bal ganja kering.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara. Kini, kelima pelaku sudah ditahan di Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Forum Smart City Nasional Tahun 2023
Program Quickwin Pemkab Langkat Mendapat Apresiasi
Adakan bakhti sosil Sambut hari kebangkitan Nasional
Pemkab Langkat Apresiasi Baksos Yayasan Mahakaruna
Salurkan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
DPRD Provinsi Sumut Kunker ke Pemkab Langkat
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Langkat
Lakukan Penelitian Penanganan Dumas dan Tingkatkan Profesionalisme Anggota








Komentar Via Facebook :