Home / Kepulauan Meranti / Polsek Rangsang Ringkus Pelaku Penganiayaan Karyawan PT SRL
Polsek Rangsang Ringkus Pelaku Penganiayaan Karyawan PT SRL
![Polsek Rangsang Ringkus Pelaku Penganiayaan Karyawan PT SRL](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/06/2024-06-10-polsek-rangsang-ringkus-pelaku-penganiayaan-karyawan-pt-srl.jpg)
Foto Elbi/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Rangsang berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara sesama karyawan PT Sumber Riang Lestari atau SRL di Jalan komplek Perumahan PT Sumatra Riang Lestari Desa Tebun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Sabtu, (8/6).
Pengungkapan tersebut tertuang di LP. B / 05 / VI / 2024 /SEK. RANGSANG / RES. KEP. MERANTI / POLDA RIAU, pada 8 Juni 2024. Di mana kejadian tersebut terjadi Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman menyatakan, pengungkapan kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan, dari hasil pengungkapan diduga pelaku berinisial EL 25 tahun, sedang korban bernama AP 40 tahun.
Menurut Kapolsek Rangsang, pada Jumat, 7 juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor melihat ubi yang ditanam di pekarangan depan rumahnya keadaan sudah tercabut alias sudah dipanen. Korban melihat terlapor sedang membersihkan ubi yang telah dipanennya.
Lalu, sebut Iptu Anton, korban mengatakan kepada terlapor mengapa memanen ubi miliknya, dan terlapor menyatakan ubi tersebut dia yang menanam sambil bernyanyi, dan mengejek korban.
Selepas itu, sekitar pukul 18:00 WIB saat korban bersama istrinya ke kamar mandi, tiba tiba ada lemparan terhadap istri korban. Melihat istri korban ketakutan dan lari kedalam rumah, kemudian terlapor terlihat berjalan menuju istri korban.
Melihat hal tersebut korban langsung mendatangi terlapor, dan terlapor langsung mengayunkan parang kearah leher korban, dan terjadi perkelahian korban dengan terlapor sehingga dilerai oleh saksi.
"Akibar kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian leher sebelah kiri, luka memar di bahu sebelah kiri dan di kening dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek rangsang," jelas Kapolsek Rangsang.
Dari hasil investigasi, dan mendengar cerita dari para saksi, tutur Iptu Anton, Polsek Rangsang perintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB.
Personel Polsek Rangsang mendapat informasi diduga pelaku berada di Komplek Perumahan PT.M Sumatra Riang Lestari Desa Tebun Kecamatan Rangsang. Benar, saja pada pukul 21.00 WIB, tim dari Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut," ucap Polsek Rangsang.
Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu batang pohon ubi, dua buah ubi hasil panen, satu helai baju kaos merah kombinasi hitam, dan satu celana jean biru.
Komentar Via Facebook :