Pelaku
Sorotan terbaru dari Tag # Pelaku
Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi dan Regulasi Jadi Kunci
Bali, katakabar.com - Industri aset digital mulai bergerak melampaui narasi spekulasi dan kenaikan harga semata. Munculnya produk seperti tokenized stocks, meningkatnya keterlibatan institusi, hingga kebutuhan akan edukasi dan pengelolaan risiko menjadi sejumlah indikator bahwa industri kripto memasuki fase yang semakin matang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai perubahan tersebut juga terlihat dari perkembangan industri dibandingkan masa-masa awal ketika aset kripto masih kerap dipandang dengan skeptis oleh masyarakat. Kini, semakin jelasnya kerangka regulasi dan perlindungan konsumen membuat proses adopsi aset digital menjadi lebih terbuka. “Dulu, aset kripto mungkin dianggap seperti scam. Saat ini, regulasinya sudah jauh lebih jelas dan perlindungan konsumen juga semakin diperkuat. Memang dulu lebih sulit, tetapi sekarang sudah jauh lebih mudah,” ujar Calvin dalam Tokocrypto Beach Horizon Topic Showcase, bagian dari perhelatan Coinfest 2026, di Bali pada Jumat (21/8) lalu. Diskusi bertajuk “Navigating the Future: Macroeconomics, Regulation, and the Path to Mainstream Crypto in Indonesia” tersebut turut menghadirkan Founder Malaka Project Ferry Irwandi dan Founder ASTRONACCI Gema Goeyardi dengan dimoderatori oleh Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Yudhono Rawis. Uli Agustina, Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut hadir dan tampak mengikuti rangkaian acara. Menurut Calvin, salah satu perubahan yang kini mulai terlihat adalah semakin luasnya penggunaan teknologi aset digital untuk membuka akses terhadap instrumen keuangan. Tokenized stocks, misalnya, memungkinkan pengguna memperoleh eksposur terhadap saham global melalui aset digital dengan nominal yang lebih fleksibel. “Banyak orang ingin berinvestasi di saham Amerika, tetapi sebelumnya harus membuka brokerage account di luar negeri dan melalui banyak layer. Dengan tokenized stocks, aksesnya menjadi lebih mudah,” jelas Calvin. Ia mengatakan, perkembangan produk seperti tokenized stocks mencerminkan potensi aset digital untuk menjembatani ekosistem keuangan tradisional dan teknologi Web3. Ke depan, menurutnya, akses yang semakin mudah perlu tetap berjalan beriringan dengan pemahaman pengguna terhadap instrumen yang digunakan. Membutuhkan Edukasi dan Investasi Jangka Panjang Calvin menilai pertumbuhan industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh munculnya inovasi dan produk baru. Edukasi tetap menjadi faktor penting agar kemudahan akses tidak justru mendorong keputusan investasi yang hanya didasarkan pada euforia pasar. “Edukasi itu sangat penting. Tanpa edukasi, akhirnya orang hanya FOMO dan berinvestasi secara asal. Kami sangat mengedepankan edukasi sebelum mereka benar-benar berinvestasi, supaya mereka tahu apa yang mereka investasikan, bukan hanya mengejar cuan-nya,” ucap Calvin. Pandangan tersebut diperkuat oleh Gema Goeyardi, yang menilai kematangan industri juga perlu diikuti oleh perubahan perilaku investor. Ia mengatakan pertumbuhan pasar aset digital tidak seharusnya terus dikaitkan dengan budaya mencari keuntungan secara instan. “Budaya get-rich-quick itu harus di-cancel,” timpal Gema. Ia menilai semakin beragamnya instrumen di industri aset digital, termasuk perdagangan futures, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap profil risiko dan pengelolaan portofolio. Menurut Gema, investor perlu menghindari keputusan yang semata-mata didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan dalam waktu singkat. Sementara, Ferry Irwandi melihat perkembangan aset digital sebagai bagian dari transformasi teknologi yang lebih besar. Menurutnya, industri kripto telah menunjukkan ketahanan melalui berbagai siklus dan kini perlu dilihat tidak hanya dari pergerakan harga asetnya. “Cryptocurrency selalu disebut sebagai masa depan. Artinya, kita memang seharusnya melihat ke masa depan,” imbuh Ferry. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi yang tumbuh bersama teknologi digital. Menurut Ferry, industri yang berkembang pesat tetap membutuhkan edukasi agar partisipasi masyarakat dapat berlangsung secara lebih sehat dan berkelanjutan. Menuju Ekosistem Aset Digital 24/7 Pembahasan kemudian berlanjut pada sesi kedua bertajuk “The Mechanics of Market Dynamics: Tokenizing Real-World Assets, Base Infrastructure, and Algorithmic Liquidity”. Sesi ini menghadirkan Rohit Mulani, President Southeast Asia Alpaca; Nicholas Soong, BD Director Exchanges Circle; dan Dharmawan Tjokro, Head of Marketing Xenorize, dengan Bonifacio, Head of TKO Token, sebagai moderator. Rohit melihat tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets/RWA) berpotensi mendorong pasar keuangan menuju sistem yang beroperasi lebih fleksibel dan 24/7. Menurutnya, semakin banyaknya modal yang dapat dipindahkan secara on-chain akan membuat penggunaan modal menjadi lebih efisien. “Kita bergerak menuju pasar 24/7, 365 hari. Jam bursa dan jam perbankan akan semakin tidak relevan, sementara modal dapat berpindah lebih mudah antara aset likuid dan aset produktif,” tukas Rohit. Nicholas Soong menyoroti potensi tokenized money market funds dalam meningkatkan efisiensi penggunaan modal. Menurutnya, aset yang digunakan sebagai collateral tidak lagi harus sekadar “diam” selama proses perdagangan, tetapi tetap dapat menghasilkan imbal hasil. “Ini membuat penggunaan modal jauh lebih efisien. Collateral dapat digunakan untuk trading sekaligus tetap menghasilkan yield karena aset dasarnya merupakan money market fund,” tutur Nicholas. Dari sisi pelaku pasar, Dharmawan menyebutkan, perkembangan tersebut juga akan meningkatkan akses investor ritel terhadap pasar modal sekaligus mendorong penggunaan teknologi seperti algorithmic trading. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan investor memahami risiko dan mekanisme aset yang diperdagangkan. Di sisi lain, para panelis menilai regulasi dan fragmentasi likuiditas masih menjadi tantangan utama dalam memperluas adopsi tokenized assets. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku industri aset digital, institusi keuangan tradisional, bursa, dan regulator agar inovasi dapat berkembang secara terukur sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi pengguna. Ketersediaan dan Hal-hal Perlu Diketahui Aset tokenisasi ini mengacu pada saham referensi yang dirancang untuk mengikuti pergerakan harga saham acuan tersebut. Produk ini tidak memberikan hak sebagai pemegang saham, seperti hak suara maupun dividen, serta tidak dapat ditukarkan menjadi saham acuan, kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan produk. Tokenized stocks memang dapat diperdagangkan di luar jam operasional pasar saham, tetapi harga dan likuiditasnya dapat bervariasi, terutama ketika pasar saham acuan sedang tutup. Disclaimer: Perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian. Pengguna diimbau untuk memahami seluruh risiko serta syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Informasi yang disampaikan hanya bertujuan untuk memberikan edukasi dan bukan merupakan nasihat maupun rekomendasi investasi. Setiap keputusan untuk membeli, menjual, menyimpan, atau melakukan transaksi aset digital sepenuhnya menjadi pertimbangan dan tanggung jawab masing-masing pengguna. Tokocrypto tidak mewajibkan, mengarahkan, merekomendasikan, maupun memengaruhi pengguna untuk melakukan transaksi aset digital tertentu.
Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus
Pekanbaru, katakabar.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8). Dari total 44 kendaraan yang diamankan, 36 unit disita Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Rainly mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku. “Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly. Salah satu aksi kelompok tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya dan rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB. Dua pelaku masuk ke pekarangan untuk mengambil sepeda motor. Sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor. Para pelaku kemudian merusak atau mematahkan stang kendaraan sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Motor selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan mengurangi risiko diketahui warga sekitar. Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Sehari berselang, Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mendatangi Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit. “Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly. Pengembangan kemudian mengarah kepada BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, polisi mengantongi informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian. “Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” cerita Rainly. Jadi, polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, serta TS yang diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang. Penyidikan terhadap jaringan tersebut belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” tegas Rainly. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebanyak 36 unit disita Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink dan Honda Beat hitam. Sebagian kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Pendataan juga dilakukan guna memastikan identitas dan pemilik sah masing-masing kendaraan. Polisi berharap sepeda motor yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” sebut Rainly.
Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut Tim Gabungan borgol tiga pelaku, masing-masing bernama AR 22 tahun, RF 29 tahun, dan IFS 33 tahun, di lokasi berbeda, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (29/8) pagi, pengungkapan kasus Curanmor berawal Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Seroja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Setiibanya di lokasi, kata Betty Tim Gabungan dengan sigap mengamankan dua orang pelaku berinisial RF dan AR. Kemudian, Tim Gabungan melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 putih pelat BM 5284 II yang terletak di rumah, sekaligus mengamankan IFS di kawasan Jalan Karanganyer Kelurahan Air Jamban. Setelah itu, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan pemyidikan lebih lanjut. Kini, tambah Betty, ketiga pelaku telah meringkuk di dalam tahanan Polsek Mandau. Untuk sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana.
Pelaku Curas Diringkus Polsek Mandau di Jalan Gajah Mada Amankan Satu Unit Sepeda Motor
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus seorang laki-laki terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (18/8) sekitar pukuk 00.30 WIB dinihari. Lelaki terduga pelaku Curas itu belakangan diketahui bernama INS 25 tahun merupakan warga Jalan Inpres Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humaw Polsek Mandau, Betti Dumauli, kepada wartawan lewata siaran pers, Selasa siang, mengatakan peristiwa pencurian diserta dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam atas nama Prata Hoki Bangun milik pelapor terjadi saat pulang dari arah simpang sebanga menuju mess. Sebelumnya, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, terlapor dan kawan-kawan mendahului pelapor. Saat itu pelapor melihat kearah terlapor tiba-tiba, terlapor menghentikan pelapor, kemudian terlapor turun dari sepeda motornya, dan langsung mengangkat kerah baju pelapor lalu memukul wajah pelapor secara berulang kali saat kejadian. "Ketika persitiwa terjadi salah satu terlapor, mengatakan “bawa motornya ni”. Setelah itu terlapor mengarahkan pisau ke badan pelapor, lantaran takut pelapor langsung melarikan diri, saat itulah terlapor dalam lidik membawa sepeda motor ke arah simpang sebanga," jelas Betti. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tentang Pencurian disertai dengan kekerasan (Pasal 479 KUHPidana), terang Betti, ti Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gajah Mada kilometer 5 Kelurahan Talang Mandi, Keamatan Mandau, Bengkalis, "Kemudian tima langsung menuju Jalan Gajah Mada kiloneter 5 tersebut, tiba di sana dengan sigap tim langsung mengamankan terduga pelaku INS," ucapnya. Selanjutnya, tambah Betti, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam, satu topi di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mabdau ringkus dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Anggur Merah dan Jalan Desa Harapan Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (15/8) sekitar 15.30 WIB dan sekitar 16.10 WIB.kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan Minggu (16/8), mengatakan tim opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat. "Terduga inisial RIN 51 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamafan Mandau, Bengkalis," ujarnya. Dari situ, kata Betti, selanjutnya tim langsung menuju ke Jalan Desa Harapan. Tiba di lokasi tim mengamankan pelaku, dan saat digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu rinciannya satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kiri dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dasbor motor di dalam kotak rokok. Dari pengakuan Pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JH (DPO). "Selain barang bukti yang diamankan di atas, tim turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit sepeda motor merek beat biru putih," jelasnya. Lepas itu, sambung Betti, tim opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Anggur Merah 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya tim menuju ke Jalan Anggur Merah 1. Tiba di sana tim mengamankan pelaku IN, dan saat digeledah ditemukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus ganja rinciannya delapan belas paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan tiga paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, dua bungkus ganja didapat di dalam saku celana depan sebelah kanan. "Dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JH (DPO," bebernya. Ditegaskan Betti, kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Karhutla dan Amankan BB di Tanjung Gemuk
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tangkap seorang pria berinisial D 57 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang mengungkap, dan menangkap pelaku, Jumat (14/8). Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., lewat Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan Karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 02 RW 04, Desa Tanjung Gemuk. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya kebakaran lahan. “Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara. Menurut Kasat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) Senin (3/8). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara. Pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan. Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar. Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurur Kasat Reskrim, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti hingga mengamankan pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mempersiapkan proses pelimpahan tahap I. Diketahui, Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di daerah tersebut. Polres Kepulauan Meranti mengimbau apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) segera melaporkan, dan menghubungi Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti siap melayani.
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.
Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek Terduga Pelaku Diborgol
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.
Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi
Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.