Karena itu, calon petugas diminta memahami aspek hukum, psikologi, dan mekanisme rujukan, sekaligus menjunjung empati, integritas, serta kerahasiaan informasi korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Layanan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah, beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan peserta bimtek.

Meski mendapat sambutan positif, keberhasilan Pos SAPA nantinya akan ditentukan oleh kesiapan layanan setelah bimtek berakhir. 

Kejelasan prosedur pengaduan, ketersediaan tenaga pendamping, akses terhadap layanan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga terkait perlu dipastikan agar korban tidak berhenti pada tahap pelaporan.

Sebagai proyek percontohan, pelaksanaan Pos SAPA di Adian Koting juga perlu disertai evaluasi berkala. 

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menilai apakah layanan tersebut benar-benar mudah diakses, mampu menjaga keamanan dan kerahasiaan korban, serta memberikan pendampingan yang sesuai kebutuhan.

Pemkab Tapanuli Utara berharap penguatan Pos SAPA dapat mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak. 

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan program ini bukan sekadar terbentuknya pos atau terlaksananya bimtek, melainkan hadirnya layanan yang dapat diandalkan ketika warga membutuhkan perlindungan.*