https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / PPK Adalah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai

Fakta Persidangan

PPK Adalah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai


, 15 Maret 2022 | 09:22 WIB  

Penulis : Han
Editor : Dedi
PPK Adalah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai

Juanda PPK Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai disidangkan secara Absentia (Foto Han)

www.katakabar.com | Artikel ID: 26793 | Artikel Judul: PPK Adalah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai | Tanggal: , 15 Maret 2022 - 09:22

Binjai | Katakabar.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang Absentia terhadap terdakwa Juanda Prastowo, atas kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai anggaran 2019. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 26793 | Artikel Judul: PPK Adalah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai | Tanggal: , 15 Maret 2022 - 09:22

Majelis Hakim menyatakan pernyataan terkait proses pemanggilan secara layak dan patut kepada pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik melalui keluarga maupun kerabat. 

"Hari ini, telah dilaksanakan sidang Absentia terhadap Juanda Prastowo," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, kemarin (14/3/2022). 

Meski berstatus DPO, jelas dia, sidang terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek CCTV, tetap berlanjut meski yang bersangkuta tidak mengikuti sidang. Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali terhadap terdakwa Juanda. 

"Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara sebagaimana mestinya. Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali pemanggilan, serta melampirkan bukti-bukti terkait pemanggilan," ucapnya.

Selain Juanda Prastowo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV. Salah satu rekanan CSA selaku Direktur CV Tunas Muda Asli juga masuk dalam DPO Kejari Binjai. Sementara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial, yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Binjai, sudah menjalani sidang. 

Fakta persidangan ini, Juanda Prastowo adalah otak pelaku yang melakukan korupsi terhadap pengadaan. Kata Harris, Juanda meminjam perusahaan orang lain untuk memalsukan sejumlah berkas dalam pengadaan CCTV. 

"Juanda Prastowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) diduga merupakan pelaku utama dengan modus meminjam dokumen perusahaan, kemudian memalsukan tandatangan dalam kontrak (tanpa diketahui oleh pihak rekanan)," ucapnya. 

Selain itu, Juanda juga bekerjasama dengan pelaku lainnya melakukan pembelanjaan barang secara sendiri. Perbuatan ini telah melanggar aturan yang sebagaimana sudah diatur. 

"Terdakwa Juanda, juga telah melakukan kegiatan pembelanjaan barang pada pengadaan tersebut secara sendiri dengan bantuan dari pada beberapa oknum pada Dinas perhubungan Kota Binjai," ungkapnya. 

Setelah ini, pekan depan Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk kembali bersidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


TOPIK TERKAIT

# sidang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    PH Sebut Jaksa Kejari Medan Abaikan Fakta Persidangan

    , 30 Des 2021 | 23:10 WIB
  • Politik

    Massa Kader PDIP Gruduk PN Medan

    , 21 Des 2021 | 20:30 WIB
  • Hukrim

    PH Terdakwa Ramlan Minta Jaksa Hadirkan Notaris

    , 21 Des 2021 | 11:55 WIB
  • Hukrim

    Dituntut 4 Bulan Penjara, PH Terdakwa Jhoni Akan Ajukan Pledoi

    , 15 Des 2021 | 11:11 WIB
  • Hukrim

    Sidang Gugatan Limbah Blok Rokan, Hakim beri Kesempatan Terakhir ke KLHK

    , 31 Agu 2021 | 16:16 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :