Home / Hukrim / Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat
Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat
Kantor Bupati Langkat
Langkat, katakabar.com – Skandal seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Langkat kian menampakkan wajah aslinya.
Ini bukan lagi sekadar kisruh administrasi atau perebutan kursi guru, melainkan soal uang negara yang terlanjur mengalir dari keputusan yang dinyatakan cacat hukum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025 yang menolak kasasi Bupati Langkat menjadi titik balik.
Sejak palu diketok, legalitas SK PPPK yang bermasalah praktis runtuh, sekaligus membuka potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H., menyebut perkara ini sebagai potret buram birokrasi yang dirusak praktik manipulatif.
Menurut Riza, gaji yang sudah dibayarkan kepada pemegang SK cacat hukum tidak bisa lagi dipandang sebagai hak yang sah.
“Ketika SK dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, seluruh konsekuensi keuangannya berpotensi menjadi kerugian negara,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, penggunaan APBN/APBD untuk membayar gaji dari hasil seleksi yang direkayasa merupakan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab pidana, kata Riza, tidak bisa dialihkan ke bawah.
“Yang paling bertanggung jawab adalah pejabat penandatangan SK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, serta tim seleksi yang memanipulasi data. Ini bukan sekadar salah administrasi, tapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Indikasi niat jahat itu, lanjut Riza, terlihat dari upaya menyingkirkan peserta berprestasi demi meloloskan nama-nama titipan melalui nilai SKTT fiktif. Praktik ini bahkan telah menyeret sejumlah pejabat pendidikan Langkat ke penjara.
Mantan Kadis Pendidikan Saiful Abdi telah divonis tiga tahun penjara, disusul Alek Sander, Kasi Pendidikan, dengan hukuman dua setengah tahun. Namun Riza menilai vonis tersebut belum menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari sudut pandang pidana, ini sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi. Kasus ini harus jadi peringatan keras: dokumen negara bukan mainan,” katanya.
Lantas bagaimana nasib guru yang telanjur mengajar? Riza menawarkan jalan tegas sekaligus adil: seluruh SK bermasalah dicabut dan diganti dengan SK baru berbasis nilai CAT murni.
“Selama SK cacat itu masih berlaku, negara terus dirugikan. Pembatalan total adalah satu-satunya cara menghentikan kerugian dan memulihkan keadilan,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Langkat. Akankah putusan Mahkamah Agung dijalankan sepenuhnya, atau justru dibiarkan menjadi bom waktu yang terus menggerogoti keuangan negara? (*)








Komentar Via Facebook :