https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat

Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat


Senin, 09 Februari 2026 | 11:20 WIB  

Penulis : Reza Fahmi
Editor : Dedi
Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat

Kantor Bupati Langkat

www.katakabar.com | Artikel ID: 43763 | Artikel Judul: Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat | Tanggal: Senin, 09 Februari 2026 - 11:20

Langkat, katakabar.com – Skandal seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Langkat kian menampakkan wajah aslinya. 

Ini bukan lagi sekadar kisruh administrasi atau perebutan kursi guru, melainkan soal uang negara yang terlanjur mengalir dari keputusan yang dinyatakan cacat hukum.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43763 | Artikel Judul: Putusan MA Membuka Skandal PPPK Langkat: Gaji “Haram” dan Ancaman Pidana Pejabat | Tanggal: Senin, 09 Februari 2026 - 11:20

Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025 yang menolak kasasi Bupati Langkat menjadi titik balik. 

Sejak palu diketok, legalitas SK PPPK yang bermasalah praktis runtuh, sekaligus membuka potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H., menyebut perkara ini sebagai potret buram birokrasi yang dirusak praktik manipulatif.

Menurut Riza, gaji yang sudah dibayarkan kepada pemegang SK cacat hukum tidak bisa lagi dipandang sebagai hak yang sah.

 “Ketika SK dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, seluruh konsekuensi keuangannya berpotensi menjadi kerugian negara,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, penggunaan APBN/APBD untuk membayar gaji dari hasil seleksi yang direkayasa merupakan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab pidana, kata Riza, tidak bisa dialihkan ke bawah.

“Yang paling bertanggung jawab adalah pejabat penandatangan SK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, serta tim seleksi yang memanipulasi data. Ini bukan sekadar salah administrasi, tapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Indikasi niat jahat itu, lanjut Riza, terlihat dari upaya menyingkirkan peserta berprestasi demi meloloskan nama-nama titipan melalui nilai SKTT fiktif. Praktik ini bahkan telah menyeret sejumlah pejabat pendidikan Langkat ke penjara.

Mantan Kadis Pendidikan Saiful Abdi telah divonis tiga tahun penjara, disusul Alek Sander, Kasi Pendidikan, dengan hukuman dua setengah tahun. Namun Riza menilai vonis tersebut belum menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari sudut pandang pidana, ini sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi. Kasus ini harus jadi peringatan keras: dokumen negara bukan mainan,” katanya.

Lantas bagaimana nasib guru yang telanjur mengajar? Riza menawarkan jalan tegas sekaligus adil: seluruh SK bermasalah dicabut dan diganti dengan SK baru berbasis nilai CAT murni.

“Selama SK cacat itu masih berlaku, negara terus dirugikan. Pembatalan total adalah satu-satunya cara menghentikan kerugian dan memulihkan keadilan,” ujarnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Langkat. Akankah putusan Mahkamah Agung dijalankan sepenuhnya, atau justru dibiarkan menjadi bom waktu yang terus menggerogoti keuangan negara? (*)
 


TOPIK TERKAIT

# Langkat# Putusan MA# PPPK Langkat# Guru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Pengurus Pramuka Pulau Merbau Dilantik, Hj Ismiatun Tekankan Disiplin Organisasi dan Literasi Digital

    Senin, 26 Jan 2026 | 18:30 WIB
  • Riau

    Hj Ismiatun Lantik Jajaran Pengurus Pramuka Kwarran Tebingtinggi

    Selasa, 20 Jan 2026 | 12:39 WIB
  • Sumut

    Wakil Wali Kota Binjai Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-276 Langkat

    Minggu, 18 Jan 2026 | 16:59 WIB
  • Hukrim

    Sat lantas Polres Langkat Amankan 18 Motor Balap Liar, Sikapi Keluhan Masyarakat

    Rabu, 14 Jan 2026 | 09:52 WIB
  • Riau

    Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

    Selasa, 13 Jan 2026 | 15:24 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :