https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Sidak, Baharuddin Temukan Harga Buah Sawit Tak Sesuai Aturan Pemerintah

Sidak, Baharuddin Temukan Harga Buah Sawit Tak Sesuai Aturan Pemerintah


, 28 April 2022 | 19:04 WIB  

Penulis : Supriadi
Editor : Sahdan
Sidak, Baharuddin Temukan Harga Buah Sawit Tak Sesuai Aturan Pemerintah

Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin. Foto Adi.

www.katakabar.com | Artikel ID: 27099 | Artikel Judul: Sidak, Baharuddin Temukan Harga Buah Sawit Tak Sesuai Aturan Pemerintah | Tanggal: , 28 April 2022 - 19:04

Pelalawan, katakabar.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (27/4) lalu.

Sidak itu berdasarkan laporan petani sawit Kabupaten Pelalawan, guna mengetahui dan memantau harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang diberlakukan perusahaan setelah adanya surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan perihal harga buah kelapa sawit menindaklanjuti pengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein pada 28 April 2022 mendatang.

"Kita telah Sidak ke sejumlah PKS untuk memantau perkembangan harga TBS di lapangan," kata Baharuddin kepada ketakabar.com pada Kamis  (28/4).

Dijelaskan Politisi Pohon Beringin ini, Sidak pertama dilakukan di PKS PT Langgam Inti Hibrido (LIH) saat ini telah berubah menjadi PT PAL, di bawah Grup Permata Hijau. Di perusahaan yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras ini ditemukan penjualan harga TBS di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Rp2.200 per kilogram.

"Terus, kami melakukan tinjau ke PKS PT Adei Plantation di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Di lokasi ini, kami mengetahui harga TBS yang dibeli perusahaan sesuai demgan harga ketetapan pemerintah, yakni Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan harga Rp3.300," ulasnya.

Tak cum itu, pihaknya menemukan harga pembelian TBS oleh PKS PT Cas di Desa Dundangan Pangkalan Kuras, cukup jauh dari harga standar, yakni Rp2.100 per kilogram. Begitu pun di PKS PT IIS Dusun Tua, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dimana perusahaan membeli TBS petani kelapa sawit dengan harga Rp1.700 per kilogram.

"Fakta di lapangan yang kita temukan, banyak PKS berbeda-beda dalam penetapan harga TBS yang mayoritas di bawah harga standar. Sedang alibi perusahaan lantarab CPO mereka masih tertimbun, sehingga tidak ada buyer atau pembeli yang berdampak pada menurunnya harga beli TBS," ceritanya.

Ketua DPRD Pelalawan disapa akrab Bahar yang menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi), pihaknya meminta agar ikut turun tangan untuk pemerataan harga TBS di masyarakat biar petani tidak dirugikan.

Pemerintah melalui Dinas Perkebunan mesti intens sosialisasi agar petani tidak menjerit. Begitu pula pengawasan rutin terhadap PKS perusahaan dalam membeli harga TBS sesuai dengan surat edaran (SE) Gubri.

"Ini akibat dari multi tafsir terhadap persoalan TBS terkait pembatasan ekspor yang dijadikan alasan perusahan dalam penetapan harga secara sepihak. Hal ini bakal merugikan, serta berdampak kepada psikologis para petani baik di Kabupaten Pelalawan khususnya serta di Riau dan di Indonesia pada umumnya," sebutnya. 

Gubernur Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran perihal tindak lanjut kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein tertanggal 26 April 2022.

"Kami berharap perusahaan dapat mematuhi SE tersebut, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi petani. Artinya, beri tindakan tegas jika perusahaan masih tetap membandel," tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 27099 | Artikel Judul: Sidak, Baharuddin Temukan Harga Buah Sawit Tak Sesuai Aturan Pemerintah | Tanggal: , 28 April 2022 - 19:04

TOPIK TERKAIT

# Pelalawan# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Demo Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, Ini Tuntutan Himarohu Riau

    , 27 Apr 2022 | 21:44 WIB
  • Lingkungan
    Cipayung Plus Gandeng Polda Riau

    Gelar Mudik Kebangsaan Dari 'Bumi Lancang Kuning'

    , 26 Apr 2022 | 21:36 WIB
  • Hukrim
    Tol Pekanbaru-Bangkinang Buka

    Irjen Pol Moh Iqbal: Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

    , 26 Apr 2022 | 13:24 WIB
  • Hukrim
    Edarkan Sabu di Balai Makam

    Warga Air Kulim Dicokok Polisi di Tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 8

    , 25 Apr 2022 | 19:17 WIB
  • Riau

    Nelangsa di 'Negeri Junjungan' Pemilik APBD Rp3,8 Triliun

    , 24 Apr 2022 | 11:13 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :