Home / Nasional / Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual
Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual
Siak, katakabar.com - Puluhan masyarakat Kabupaten Siak, Riau, membuat petisi mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar kecurangan Pilkada Siak 2024.
Petisi itu dibuat lewat video, yang sudah berseliwiran di media sosial. Dukungan MK membongkar kecurangan Pilkada Siak ini ditengarai karena adanya pihak-pihak yang menolak Paslon mengajukan gugatan ke MK.
Ialah Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Langkah Paslon 03 ini pun dikritik sejumlah pihak. Padahal gugatan Pilkada ke MK tidak hanya Siak, puluhan kabupaten/kota di Indonesia juga melakukan hal serupa karena tidak melanggar konstitusi.
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tualang, Juprizal menilai gugatan Paslon 03 ke MK sah-sah saja karena tidak melanggar konstitusi.
"Sebetulnya gugatan ke MK itu biasa saja. Daerah lain juga ada yang melakukannya. Di mana yang salah?," kata Juprizal, Kamis (12/12).
"Yang salah itu, memprovokasi masyarakat untuk melawan konstitusi. Nah, itu namanya kejahatan intelektual," tambahnya.
Apalagi, lanjutnya, yang digugat pasangan Alfedri-Husni bukan hasil perolehan suara. Melainkan kinerja pelaksana dan pengawas yang dianggap merugikan Paslon 03.
"Yang digugat penyelenggara dan wasitnya, kok terkesan ada keberatan dari pihak-pihak di luar itu, kan aneh. Ada apa ini?. Tentu jadi pertanyaan. Cemana tadi kalau posisinya terbalik, mereka yang menggugat ke MK dengan kasus yang sama. Apakah ada di media sosial #SaveKPU atau #SaveBawaslu," cetusnya.
Juprizal juga menilai ada perbedaan sikap antara Paslon Alfedri-Husni dengan yang lain soal gugatan ke lembaga negara terkait Pilkada Siak 2024.
Seperti, gugatan Paslon 01 Irving-Sugianto terhadap masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak ke PTUN Medan. Kubu Alfedri atau loyalisnya tidak pernah membikin gemuruh terkait hal itu.
Bahkan, lanjutnya, Alfedri sejak awal tidak mempublis gugatan mantan anak buahnya itu ke publik untuk menjaga kondusifitas Pilkada Siak.
"Ini jadi contoh. Sejak awal, banyak yang tidak tahu ada gugatan Pak Irving-Sugianto ke PTUN Medan. Yang digugat itu keputusan KPU menetapkan Alfedri sebagai salah satu calon bupati. Mereka menganggap Pak Alfedri sudah dua periode menjabat Bupati Siak," ujarnya.
"Poinnya, tidak mengorbankan atau mempovokasi masyarakat demi kepentingan pribadi. Walau pada akhirnya, dipublis karena gugatan hingga kasasi ditolak," terangnya.
Untuk itu, Juprizal berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya kepada MK. "Kita percayakan saja sepenuhnya kepada MK. Jangan mudah terprovokasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi juga mengaktifkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk menjaga kerukunan warga pasca-Pilkada Siak.
Pasalnya, dinamika antar pendukung masih tinggi menyusul adanya gugatan Pilbup Siak ke MK.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kampung Rawang Kao Barat di Kecamatan Lubuk Dalam, Aipda Medi Lubis, Jumat (9/12) kemarin.
Aipda Medi menjumpai masyarakat untuk mendinginkan suasana dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kita mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan menghimbauan agar tidak mudah percaya berita-berita hoax yang dapat memicu terjadinya konflik," kata Aipda Medi dalam keterangan tertulis.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Advertorial Khusus Pemkab Rohul
Majukan UMKM, BAZNas Rohul Serahkan Bantuan dan Bina Pelaku Usaha Produktif
Advertorial Pemkab Rohul
Majukan Pendidikan, Pemkab Rohul Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional Guru








Komentar Via Facebook :