https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nasional / Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual

Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual


Kamis, 12 Desember 2024 | 16:12 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual

www.katakabar.com | Artikel ID: 36670 | Artikel Judul: Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual | Tanggal: Kamis, 12 Desember 2024 - 16:12

Siak, katakabar.com - Puluhan masyarakat Kabupaten Siak, Riau, membuat petisi mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar kecurangan Pilkada Siak 2024.

Petisi itu dibuat lewat video, yang sudah berseliwiran di media sosial. Dukungan MK membongkar kecurangan Pilkada Siak ini ditengarai karena adanya pihak-pihak yang menolak Paslon mengajukan gugatan ke MK.

www.katakabar.com | Artikel ID: 36670 | Artikel Judul: Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual | Tanggal: Kamis, 12 Desember 2024 - 16:12

Ialah Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Langkah Paslon 03 ini pun dikritik sejumlah pihak. Padahal gugatan Pilkada ke MK tidak hanya Siak, puluhan kabupaten/kota di Indonesia juga melakukan hal serupa karena tidak melanggar konstitusi.

Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tualang, Juprizal menilai gugatan Paslon 03 ke MK sah-sah saja karena tidak melanggar konstitusi.

"Sebetulnya gugatan ke MK itu biasa saja. Daerah lain juga ada yang melakukannya. Di mana yang salah?," kata Juprizal, Kamis (12/12).

"Yang salah itu, memprovokasi masyarakat untuk melawan konstitusi. Nah, itu namanya kejahatan intelektual," tambahnya.

Apalagi, lanjutnya, yang digugat pasangan Alfedri-Husni bukan hasil perolehan suara. Melainkan kinerja pelaksana dan pengawas yang dianggap merugikan Paslon 03.

"Yang digugat penyelenggara dan wasitnya, kok terkesan ada keberatan dari pihak-pihak di luar itu, kan aneh. Ada apa ini?. Tentu jadi pertanyaan. Cemana tadi kalau posisinya terbalik, mereka yang menggugat ke MK dengan kasus yang sama. Apakah ada di media sosial #SaveKPU atau #SaveBawaslu," cetusnya.

Juprizal juga menilai ada perbedaan sikap antara Paslon Alfedri-Husni dengan yang lain soal gugatan ke lembaga negara terkait Pilkada Siak 2024.

Seperti, gugatan Paslon 01 Irving-Sugianto terhadap masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak ke PTUN Medan. Kubu Alfedri atau loyalisnya tidak pernah membikin gemuruh terkait hal itu.

Bahkan, lanjutnya, Alfedri sejak awal tidak mempublis gugatan mantan anak buahnya itu ke publik untuk menjaga kondusifitas Pilkada Siak.

"Ini jadi contoh. Sejak awal, banyak yang tidak tahu ada gugatan Pak Irving-Sugianto ke PTUN Medan. Yang digugat itu keputusan KPU menetapkan Alfedri sebagai salah satu calon bupati. Mereka menganggap Pak Alfedri sudah dua periode menjabat Bupati Siak," ujarnya.

"Poinnya, tidak mengorbankan atau mempovokasi masyarakat demi kepentingan pribadi. Walau pada akhirnya, dipublis karena gugatan hingga kasasi ditolak," terangnya.

Untuk itu, Juprizal berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya kepada MK. "Kita percayakan saja sepenuhnya kepada MK. Jangan mudah terprovokasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi juga mengaktifkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk menjaga kerukunan warga pasca-Pilkada Siak.

Pasalnya, dinamika antar pendukung masih tinggi menyusul adanya gugatan Pilbup Siak ke MK.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kampung Rawang Kao Barat di Kecamatan Lubuk Dalam, Aipda Medi Lubis, Jumat (9/12) kemarin.

Aipda Medi menjumpai masyarakat untuk mendinginkan suasana dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kita mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan menghimbauan agar tidak mudah percaya berita-berita hoax yang dapat memicu terjadinya konflik," kata Aipda Medi dalam keterangan tertulis.


TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Konstitusi# MK# Pilkada Siak 2024# Berita Siak# Riau# Kabupaten Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Silaturahmi Bersama Pengurus JMSI Riau, Ini Asa Plt Bupati Kepulauan Meranti

    Kamis, 12 Des 2024 | 09:58 WIB
  • Sawit

    Sosialisasi, Pemkab Bateng Dorong Petani Sawit Ikut Sertifikasi ISPO 

    Senin, 09 Des 2024 | 10:03 WIB
  • Buku
    Advertorial Khusus Pemkab Rohul

    Majukan UMKM, BAZNas Rohul Serahkan Bantuan dan Bina Pelaku Usaha Produktif

    Senin, 09 Des 2024 | 09:30 WIB
  • Advertorial
    Advertorial Pemkab Rohul

    Majukan Pendidikan, Pemkab Rohul Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional Guru

    Senin, 09 Des 2024 | 07:28 WIB
  • Sawit

    Kolaborasi Taja Pelatihan Sertifikasi ISPO di Banyuasin

    Sabtu, 07 Des 2024 | 16:01 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :