https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / SPP Nasional Terbagi Tiga, Berikut Penjelasannya

Dari Rapat FKLB

SPP Nasional Terbagi Tiga, Berikut Penjelasannya


, 30 Juni 2020 | 21:05 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
SPP Nasional Terbagi Tiga, Berikut Penjelasannya

Rapat Forum Komunikasi Lintas Bagian, di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis. Foto Ist.

www.katakabar.com | Artikel ID: 19910 | Artikel Judul: SPP Nasional Terbagi Tiga, Berikut Penjelasannya | Tanggal: , 30 Juni 2020 - 21:05

Bengkalis, katakabar.com – Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan terbagi tiga meliputi, jangka panjang dengan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah dengan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dan rencana pembangunan tahunan yang dibuat setiap tahunnya.

"Begitu amanat undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional itu," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, H Tengku Zainuddin saat pimpin rapat Forum Komunikasi Lintas Bagian tentang Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Program Kegiatan Perangkat Daerah Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (30/6).

Rapat yang ditaja Bagian Perencanaan dan Keuangan SETDA Kabupaten Bengkalis narasumbernya Kasubid Data dan Informasi Pembangunan Daerah Bappeda Litbang Provinsi Riau, Gafar SP M Si.

Pesertanya Kasubbag dan Staf dari perwakilan masing-masing Bagian di Lingkup Setda Kabupaten Bengkalis. 

“Ketiga dokumen punya keterkaitan dan saling berhubungan satu sama lain serta ketiga dokumen wajib disusun dan dimiliki Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan," jelasnya.

Disamping itu lanjut Tengku Zainuddin, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, tentang tata cara perubahan RPJMD dan rencana pemerintah daerah Renja Perangkat Daerah adalah dukungan perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 tahun.

Untuk Renja Perangkat daerah memuat program kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berdasarkan pedoman Renstra perangkat daerah dan RKPD.

Mengenai penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman kepada Renstra perangkat daerah, dimana hasil evaluasi dari Renja Perangkat Derah tahun lalu dan hasil evaluasi dari Renja Perangkat Daerah saat ini berjalan.

"Renja dijadikan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. Pada tahap berikutnya rencana kerja bakal menjadi dukungan pelaksanaan anggaran yang ditetapkan melalui penetapan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten."

Untuk mewujudkan misi dan visi pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses pelaksanaan pembangunan diperlukan usaha-usaha dalam menggali potensi sumber daya manusia yang ada untuk menuju masyarakat yang maju dan sejahtera.

Itu sebabnya, kegiatan forum komunikasi lintas proses perencanaan dilakukan dengan optimal dan berkesinambungan lewat program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah disesuaikan dengan misi dan visi Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” tandasnya.
 

www.katakabar.com | Artikel ID: 19910 | Artikel Judul: SPP Nasional Terbagi Tiga, Berikut Penjelasannya | Tanggal: , 30 Juni 2020 - 21:05

TOPIK TERKAIT

# Bengkalis# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Bakul Online, Cara Jualan UMKM Riau di Era New Normal

    , 30 Jun 2020 | 20:31 WIB
  • Kesehatan

    Lagi, 10 Pasien Corona Riau Sembuh

    , 30 Jun 2020 | 18:07 WIB
  • Ekonomi

    Dosen Polbeng Bikin Program Anyar, Aplikasi Kopi Kap

    , 30 Jun 2020 | 17:36 WIB
  • Politik

    Khairul Umam: Opini WTP Mesti Jadi Pemacu dan Pemicu Semangat Kinerja

    , 30 Jun 2020 | 16:18 WIB
  • Lainnya

    Kali ke 7 Kabupaten Bengkalis Raih Opini WTP Dari BPK RI

    , 30 Jun 2020 | 15:19 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :