Home / Riau / Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara
Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara
Jakarta, katakabar.com - Polemik pemungutan suara di RSUD Tengku Rafian Siak menjadi perhatian saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2).
Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin juga hadir pada sidang ini. Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, juga meminta penjelasan Afifudin mengenai mekanisme pemungutan suara di rumah sakit secara umum.
Berita Terkait : Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana
Menurut Afifudin, secara teknis satu jam menjelang tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, petugas KPPS mestinya membawa kotak suara dan berkeliling ke kamar-kamar rumah sakit untuk memfasilitasi hak pilih para pasien.
"Ada petugas KPPS yang ditugaskan di KPPS terdekat untuk berputar sesuai data pemilih yang sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilih di kamar-kamar tersebut untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.
Mestinya, lanjut Afif, jauh sebelum hari pemungutan, KPU kabupaten sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengidentifikasi para pemilih. Meski tidak diwajibkan membentuk TPS khusus, KPU kabupaten tetap harus mengakomodir hak pilih para pegawai dan pasien rumah sakit.
"Yang pasti, upaya melakukan fasilitasi mutlak harus dilakukan teman-teman KPU," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Tengku Rafian Siak, Adi Eka Putra yang menjadi saksi dalam persidangan menyebut ada 128 pasien yang dirawat pada saat pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024.
Namun, katanya, pihak RSUD baru menerima surat dari KPPS dua hari menjelang pemungutan suara 27 November 2024 untuk meminta data pasien dan karyawan.
"Posisinya tanggal 25 November 2024, siang harinya saya di telepon Direktur RSUD Siak, bahwasanya dia mendapatkan surat dari KPPS. Isi suratnya untuk mendata pasien yang dirawat dan karyawan di rumah sakit. Artinya surat itu diberikan 2 hari sebelum pencoblosan," ujarnya
Adi juga memastikan tidak terdapat TPS khusus di RSUD Siak. Karena itu pasien yang dirawat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Cuma satu petugas TPS yang datang ke RSUD waktu itu. Itu pun mendatangi satu pasien yang memilih di Kelurahan Kampung Rempak," katanya.
Saksi ahli pasangan calon nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza, Prof Aswanto menilai tidak adanya TPS di RSUD Tengku Rafian Siak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.
Menurutnya, meniadakan TPS RSUD bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi Pemilu. Namun tindakan itu dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Sebab, saat Pilkada Siak banyak orang di rumah sakit yang mestinya menyalurkan hak suara namun tidak dipenuhi lantaran tidak ada TPS disana.








Komentar Via Facebook :