https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara

Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara


Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara

www.katakabar.com | Artikel ID: 37418 | Artikel Judul: Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara | Tanggal: Senin, 17 Februari 2025 - 15:00

Jakarta, katakabar.com - Polemik pemungutan suara di RSUD Tengku Rafian Siak menjadi perhatian saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2).

Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin juga hadir pada sidang ini. Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, juga meminta penjelasan Afifudin mengenai mekanisme pemungutan suara di rumah sakit secara umum.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37418 | Artikel Judul: Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara | Tanggal: Senin, 17 Februari 2025 - 15:00

Berita Terkait : Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana

Menurut Afifudin, secara teknis satu jam menjelang tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, petugas KPPS mestinya membawa kotak suara dan berkeliling ke kamar-kamar rumah sakit untuk memfasilitasi hak pilih para pasien.

"Ada petugas KPPS yang ditugaskan di KPPS terdekat untuk berputar sesuai data pemilih yang sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilih di kamar-kamar tersebut untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Mestinya, lanjut Afif, jauh sebelum hari pemungutan, KPU kabupaten sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengidentifikasi para pemilih. Meski tidak diwajibkan membentuk TPS khusus, KPU kabupaten tetap harus mengakomodir hak pilih para pegawai dan pasien rumah sakit.

"Yang pasti, upaya melakukan fasilitasi mutlak harus dilakukan teman-teman KPU," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Tengku Rafian Siak, Adi Eka Putra yang menjadi saksi dalam persidangan menyebut ada 128 pasien yang dirawat pada saat pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024.

Namun, katanya, pihak RSUD baru menerima surat dari KPPS dua hari menjelang pemungutan suara 27 November 2024 untuk meminta data pasien dan karyawan.

"Posisinya tanggal 25 November 2024, siang harinya saya di telepon Direktur RSUD Siak, bahwasanya dia mendapatkan surat dari KPPS. Isi suratnya untuk mendata pasien yang dirawat dan karyawan di rumah sakit. Artinya surat itu diberikan 2 hari sebelum pencoblosan," ujarnya

Adi juga memastikan tidak terdapat TPS khusus di RSUD Siak. Karena itu pasien yang dirawat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Cuma satu petugas TPS yang datang ke RSUD waktu itu. Itu pun mendatangi satu pasien yang memilih di Kelurahan Kampung Rempak," katanya.

Saksi ahli pasangan calon nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza, Prof Aswanto menilai tidak adanya TPS di RSUD Tengku Rafian Siak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.

Menurutnya, meniadakan TPS RSUD bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi Pemilu. Namun tindakan itu dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Sebab, saat Pilkada Siak banyak orang di rumah sakit yang mestinya menyalurkan hak suara namun tidak dipenuhi lantaran tidak ada TPS disana.


TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Konstitusi# MK# Pilkada Siak 2024# RSUD Tengku Rafian Siak# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana

    Senin, 17 Feb 2025 | 14:04 WIB
  • Riau

    PC PMII Rohul Gelar Tasyakuran Harlah ke 5, Fakchruddin Siregar Borong Dua Penghargaan

    Senin, 17 Feb 2025 | 11:41 WIB
  • Riau

    Masyarakat Minta Ganti Rugi, Komisi II DPRD Inhu: PT BBSI Status Quo Operasional di Rakit Kulim

    Sabtu, 15 Feb 2025 | 16:17 WIB
  • Riau

    Alfedri Bagikan Sertifikat Tanah Gratis, Petani Sawit di Siak Senang

    Sabtu, 15 Feb 2025 | 16:18 WIB
  • Riau

    Polres Kepulauan Meranti Taja Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

    Sabtu, 15 Feb 2025 | 12:22 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :