Tiorita menegaskan, klien pemasyarakatan harus diberi kesempatan memperbaiki diri dan tidak boleh dikucilkan dari masyarakat. Menurutnya, reintegrasi sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
“Mereka adalah masyarakat kita juga. Jangan sampai termarginalkan. Kita harus membantu agar mereka dapat menyatu kembali dengan masyarakat dan diterima dengan baik,” kata Tiorita.
Sementara itu, Kristen menyebutkan sekitar 300 klien pemasyarakatan di Kabupaten Langkat sedang menjalani pembimbingan dalam masa pidana pengawasan.
Tiorita Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan
Diskusi pembaca untuk berita ini