Home / Sumut / Wali Kota Medan Ungkap Camat dan Lurah Positif Narkoba, Sanksi Berat Mengintai
Wali Kota Medan Ungkap Camat dan Lurah Positif Narkoba, Sanksi Berat Mengintai
Walikota Medan Rico Waas ungkap camat dan lurah positif narkoba
Medan, katakabar.com – Wali Kota Medan, Rico Waas, membuat gebrakan mengejutkan: empat pejabat di jajaran Pemko Medan, terdiri dari camat dan lurah, dinyatakan positif narkoba.
Pengumuman ini disampaikan langsung Rico dalam konferensi pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Keempat pejabat tersebut adalah:
AF, Camat Johor (terdeteksi menggunakan alprazolam/benzodiazepin, dengan resep dokter)
HSS, Lurah Gaharu (positif narkotika golongan I, jenis sabu)
HS, Camat Medan Barat (menggunakan ekstasi, sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi, kini kembali mengonsumsi obat penenang)
EEL, Lurah Petisah Hulu (positif ganja, narkotika golongan I)
“Kalau terbukti, mereka akan dinonaktifkan sementara. Kalau ada pelanggaran berulang, sesuai aturan Menpan-RB, sanksi bisa sampai pemecatan tidak hormat. Tapi kita masih tunggu pendalaman hasil BNN,” tegas Rico Waas.
Rico juga menekankan, Pemko Medan akan bertindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami serius, karena ini soal tanggung jawab dan teladan sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Habinsaran Panjaitan, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh para aparatur sipil negara (ASN) ini dilakukan secara terpisah, bukan dalam satu jaringan atau kelompok.
“Pemeriksaan dilakukan selama dua minggu. Mereka mengakui penggunaan sabu, ganja, ekstasi, hingga obat penenang yang sebenarnya memerlukan resep dokter,” jelas Toga.
Hasil tes urine yang dilakukan pada 26 April 2025 menunjukkan bahwa ada ASN yang sudah lama mengonsumsi narkoba, sementara sebagian lainnya baru terdeteksi menggunakan obat penenang.
“Kategori kasusnya bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk ringan kami rekomendasikan pembinaan, yang sedang harus rawat jalan, sementara yang berat wajib menjalani rehabilitasi sesuai UU No. 35 Tahun 2009,” pungkas Toga.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menunjukkan betapa seriusnya persoalan narkoba di lingkungan pemerintahan. Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dalam menindak para pejabat yang terlibat.








Komentar Via Facebook :