Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan
Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau terus buru pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Perburuan kali ini, tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap tiga orang laki-laki sehari-hari bekerja sebagai buruh, masing-masing bernama RR alias R 21 tahun, warga Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, warga Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada waratawan lewat siaran persnya, Rabu (6/5) siang, mengatakan tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tegar Desa Buluh Manis, Senin (4/5) sekitat pukul 14.30 WIB lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, ujar Betty, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang mengaku bernama RR alias R. "Ketika pelaku digeledah ditemukam satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, uang Tunai sebesar Uang tunai Rp140 ribu," ucapnya. Sementara di lokasi berbeda, lanjut Betty, tim opsnal Polsek Mandau tangkap dua orang terduga pelaku sekaligus di tempat kejadian perkara yang sama di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 8 Desa Pematang Obo, Kecamtan Bathin Solapan. Sebelum kedua terduga pelaku, yakni FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap, terang Betty, tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kulim kilometer 9 dan sekitarnya. "Saat tim opsnal Polsek Mandau menggeledah kedua pelaku didapatkan sebanyak tiga puluh paket narkotika jenis sabu di dalam plafon yang dibungkus dengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp786 ribu," bebernya. Menurut Betty, ketiga pelaku dan barang bukti selepas kejadian sudah dibawa ke Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Untuk itu, imbau Betty, jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum cepat, tegas, profesional, dan tuntas.