Cokok

Sorotan terbaru dari Tag # Cokok

Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan Hukrim
Hukrim
7 jam yang lalu

Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan

Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau terus buru pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Perburuan kali ini, tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap tiga orang laki-laki sehari-hari bekerja sebagai buruh, masing-masing bernama RR alias R 21 tahun, warga Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, warga Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada waratawan lewat siaran persnya, Rabu (6/5) siang, mengatakan tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tegar Desa Buluh Manis, Senin (4/5) sekitat pukul 14.30 WIB lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, ujar Betty, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang mengaku bernama RR alias R. "Ketika pelaku digeledah ditemukam satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, uang Tunai sebesar Uang tunai Rp140 ribu," ucapnya. Sementara di lokasi berbeda, lanjut Betty, tim opsnal Polsek Mandau tangkap dua orang terduga pelaku sekaligus di tempat kejadian perkara yang sama di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 8 Desa Pematang Obo, Kecamtan Bathin Solapan. Sebelum kedua terduga pelaku, yakni FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap, terang Betty, tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kulim kilometer 9 dan sekitarnya. "Saat tim opsnal Polsek Mandau menggeledah kedua pelaku didapatkan sebanyak tiga puluh paket narkotika jenis sabu di dalam plafon yang dibungkus dengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp786 ribu," bebernya. Menurut Betty, ketiga pelaku dan barang bukti selepas kejadian sudah dibawa ke Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Untuk itu, imbau Betty, jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

'Obrak Abrik' Pulau Terluar, Polres Bengkalis Cokok Pria Gaek Pemilik Sabu141,26 Gram di Rupat Utara Hukrim
Hukrim
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:35 WIB

'Obrak Abrik' Pulau Terluar, Polres Bengkalis Cokok Pria Gaek Pemilik Sabu141,26 Gram di Rupat Utara

Rupat Utara, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis gencar berantas peredaran gelap Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), dengan 'obrak-abrik' pulau terluar melalui jajaran Polsek Rupat Utara. Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu total berat kotor 141,26 gram, di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Bazrah, menceritakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di pulau terluar ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika, di kawasan Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari situ, ujar Aipda Juli, tim opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penggerebekan di mana berhasil mengamankan seorang laki-laki belakangan diketahui bernama DM 53 tahun, pekerjaan nelayan, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, ulas Aipda Juli, petugas tmukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, persisnya di lemari pakaian, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat pendukung lainnya. Berikut barang bukti yang diamankan, yakni 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, 1 botol kaca, 1 botol plastik warna putih, beberapa plastik klip bening, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit timbangan, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, serta 1 alat hisap sabu (bong) "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun," jelasnya. Sedang, kata Aipda Juli, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama perangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.