Dilindungi

Sorotan terbaru dari Tag # Dilindungi

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. "Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1). Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Menurut Kombes Muharman Arta, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya. Kata Kombes Muharman, pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," cerita AKP Anggi. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut. "Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," ulasnya. Owa siamang ini, ucapnya, berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di Kotim 4.400 Petani Sawit Sudah Dilindungi Jamsostek, Iurannya Dibiayai DBH Sawit Sawit
Sawit
Minggu, 17 November 2024 | 19:24 WIB

Di Kotim 4.400 Petani Sawit Sudah Dilindungi Jamsostek, Iurannya Dibiayai DBH Sawit

Sampit, katakabar.com - Total 4.400 orang petani dan pekerja non formal di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Iuran untuk program pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kotim lewat DBH sawit tahun 2024. “Kotim yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia mulai menerima DBH sawit sejak 2023 lalu. Ini hasil perjuangan para kepala daerah penghasil sawit ke pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere, melalui pernyataan resmi dilansir dari laman EMG, Ahad (17/11).

Naker Kebun Kelapa Sawit Siap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng Nasional
Nasional
Selasa, 21 November 2023 | 16:45 WIB

Naker Kebun Kelapa Sawit Siap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng

Palangkaraya, katakabar.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengharapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit betul-betul dimanfaatkan. "Kalau alokasinya 80 persen untuk infrastruktur, berarti 20 persen untuk 5 kegiatan lain salah satunya diberikan kepada masyarakat pekerja kelapa sawit dalam bentuk perlindungan jaminan sosial,” ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Kalteng, pada Selasa (21/11). Menurutnya, banyak petani kelapa sawit sekitar area pabrik dan area kebun yang tidak pernah mendapat akses jaminan BPJS Ketenagakerjaan. “Banyak petani petani sekitar area pabrik, area kebun enggak pernah dapat akses ke jaminan ini. Ini peran pemerintah, yang data couverage pekerja di Kalimantan Tengah baru 37 persen dari 910.000 hingga 911.000 total pekerja, jadi peserta baru 337.000,” ulasnya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya siap melindungi pekerja. Adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya di dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja, berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja,” bebernya. Selain itu, tambahnya, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta, yakni santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di Palangkaraya, pada Jumat lalu, mengatakan, lahan kebun kelapa sawit seluas 2,3 juta hektar, dengan nominal DBH sawit sekitar Rp128 miliar se Kalimantan Tengah. Rinciannya, provinsi sekitar Rp60 Miliar dan kabupaten atau kota ada yang mendapat Rp40 Miliar dan ada yang mendapatkan Rp17 Miliar tergantung luasan lahan. “Kemarin, kita usulkan 90 persen dana bagi hasil bisa diberikan kepada daerah penghasil dan 10 persennya untuk pusat. Artinya, dengan hitungan 90 persen diberikan ke kita maka sekitar Rp4 triliun. Tapi, itu harapan kita tergantung bagaimana pusat,” sebut Edy. Saya berharap, kata Edy, melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat untuk pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat masih terindikasi dalam kawasan hutan dan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan.