Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87 Persen, Apa Pendongkraknya?
Jakarta, katakabar.com - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah mengalami penurunan dalam beberapa bulan sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Agustus mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan.
Kripto Masuki Era Pertumbuhan: Tren Tokenisasi Jadi Motor Baru Industri Masa Depan
Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto, termasuk Bitcoin, dan teknologi blockchain dinilai mulai memasuki fase baru yang ditandai dengan percepatan adopsi dan perkembangan teknologi. Perubahan tersebut tidak hanya terlihat dari perkembangan jaringan blockchain, tetapi juga dari semakin luasnya penerapan teknologi digital pada sektor keuangan. Pandangan mengenai fase baru pertumbuhan industri kripto sebelumnya disampaikan Founder Cardano, Charles Hoskinson. Ia menilai perkembangan blockchain mulai memasuki periode pertumbuhan eksponensial, seiring dengan semakin luasnya penerapan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan tokenisasi.
Badan Usaha Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8 Persen Setahun Terakhir
Jakarta, katakabar.com - Jumlah badan usaha dalam negeri yang memiliki aset kripto naik 92,8 persen secara tahunan (year-on-year). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlahnya mencapai 943 badan usaha per Juni 2026, naik dari 489 badan usaha pada Juni 2025.
Kripto Indonesia Jeblok ke Peringkat 14, Mengapa Minat Pengguna Mulai Menurun?
Jakarta, katakabar.com - Posisi Indonesia dalam peta adopsi kripto global mengalami perubahan. Laporan terbaru Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke 14 dunia pada 2026, turun dari posisi ketujuh pada tahun sebelumnya. Namun di dalam negeri, jumlah akun konsumen aset kripto justru terus tumbuh hingga mendekati 23 juta.
Memahami Masa Depan Kripto: Mengapa Nilai Jauh Lebih Penting dari Harga?
Jakarta, katakabar.com - Kripto tidak lagi cukup dipahami hanya dari pergerakan harga. Seiring industri yang semakin matang, pemahaman terhadap risiko, strategi, hingga peran teknologi blockchain dalam sistem keuangan menjadi semakin penting, terutama bagi investor pemula.
Peluang Kripto Belum Habis, Cara Mainnya Sudah Berubah
Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto dinilai tengah memasuki fase yang lebih matang, seiring berkembangnya regulasi, produk investasi institusional, hingga tokenisasi aset tradisional. Perubahan itu menjadi salah satu topik utama dalam fireside session bertajuk “Crypto for Beginners: Exploring the Future of Finance” di ajang BINUS Crypto Week 2026, yang mempertemukan Founder Crypstock, Andy Lynn, dan CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis. Dalam diskusi tersebut, Yudho menilai prospek industri kripto masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Ia menyoroti kapitalisasi pasar kripto global yang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan pasar aset tradisional seperti saham global.
OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal
Jakarta, katakabar.com - Maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi salah satu tantangan menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap industri aset kripto di Indonesia. Isu tersebut menjadi pembahasan dalam sesi Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9). Sesi tersebut membahas pentingnya regulasi, perlindungan konsumen, hingga kolaborasi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman. Tantangan platform ilegal masih cukup besar. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari-Mei 2026. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform, memahami aset yang diperdagangkan, serta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang dapat menjadi rujukan resmi masyarakat sebelum memilih platform untuk bertransaksi. Daftar tersebut tidak hanya mencantumkan nama perusahaan, tetapi juga aplikasi dan alamat situs resmi yang dapat digunakan pengguna untuk memeriksa legalitas suatu platform. Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra dalam diskusi tersebut mengatakan, OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tantangannya, kata dia pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat. Pengawasan terhadap promosi platform ilegal juga semakin diperketat. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL kemudian melakukan penghapusan maupun penyesuaian konten setelah dimintai klarifikasi. Langkah tersebut menjadi penting karena platform ilegal, khususnya yang beroperasi dari luar negeri, dapat menimbulkan tantangan dalam proses penelusuran dan penanganan ketika terjadi masalah. OJK sebelumnya menyatakan platform yang berada dalam pengawasannya relatif lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti, sementara platform tidak terdaftar dapat menjadi lebih sulit ditangani. “Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Andry. Platform Legal Perkuat Ekosistem Dalam Negeri Dari sisi pelaku industri, CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform yang legal tidak hanya penting dari aspek keamanan pengguna, tetapi juga berhubungan dengan upaya membangun industri aset digital nasional yang lebih sehat. “Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ucap Yudho. Keberadaan platform yang berada dalam ekosistem resmi memungkinkan standar tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan ketentuan pemasaran diterapkan secara lebih terstruktur. OJK sendiri mengatur agar pemasaran produk aset keuangan digital dilakukan secara transparan, disertai informasi mengenai risiko dan volatilitas, serta tidak memberikan kesan adanya keuntungan tinggi yang pasti. “Industri kripto Indonesia sudah berkembang cukup jauh, sehingga tantangannya sekarang bukan hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi memastikan pertumbuhannya terjadi di ekosistem yang sehat. Aktivitas yang tumbuh di dalam negeri akan membantu membangun industri yang lebih kuat, mulai dari peningkatan standar layanan, inovasi produk, hingga terciptanya nilai ekonomi yang bisa kembali ke ekosistem nasional,” terang CEO FLOQ. Di tengah pertumbuhan industri aset digital, literasi pengguna menjadi lapisan perlindungan yang tidak kalah penting. Selain memeriksa nama platform, pengguna juga perlu memperhatikan alamat situs dan kanal resmi karena pelaku ilegal dapat menggunakan domain yang menyerupai platform resmi maupun berpindah domain untuk menghindari pemblokiran. OJK secara khusus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik tersebut. Kolaborasi antara regulator, asosiasi, pelaku industri, komunitas, hingga pengguna pada akhirnya menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak PAKD ilegal. Dengan aktivitas transaksi yang semakin banyak berlangsung melalui platform legal dan diawasi, perkembangan industri kripto diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta penguatan ekosistem ekonomi digital nasional.
Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act
Jakarta, katakabar.com - Bittime menyoroti ketahanan pasar kripto setelah Senat AS gagal memajukan CLARITY Act. Bitcoin kembali bergerak di kisaran US$80.000, sementara pasar mulai pulih di tengah ketidakpastian regulasi. Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime menghadirkan ekosistem Spot, Staking, dan Bittime Futures dalam satu platform.
Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Ramai Bertransaksi Lagi
Jakarta, katakabar.com - Adopsi Bitcoin di Indonesia terus menunjukkan perkembangan seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aset digital. Momentum tersebut kembali terlihat ketika harga Bitcoin (BTC) mencatat kenaikan sekitar 13 persen dalam sepekan, yang turut mendorong peningkatan aktivitas transaksi investor kripto di dalam negeri.
Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya Bagi Industri?
Jakarta, katakabar.com - Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026. Jika diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. “Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Jumat (18/9). Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara, hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan lainnya telah mencapai Rp268,95 miliar. PPh 22 Jadi Kontributor Terbesar Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar. Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto. Penerimaan pajak kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Selain aset kripto, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Kemudian pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun. Industri Kripto Makin Terintegrasi CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal. Menurut dia, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keterhubungan industri aset digital dengan sistem perpajakan dan regulasi di Indonesia. “Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ucap Yudho. Kata Yudho, kepastian regulasi dan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih terstruktur. “Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” jelasnya. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Dalam ketentuan tersebut, transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Perubahan ketentuan perpajakan tersebut juga menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Sementara itu, jasa tertentu dalam ekosistem aset kripto tetap memiliki ketentuan perpajakan sesuai dengan jenis transaksinya. Kepatuhan Jadi Bagian dari Pertumbuhan Industri Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan aset digital, aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia. CE FLOQ ini menilai pertumbuhan industri perlu berjalan seiring dengan transparansi dan kepastian regulasi agar perkembangan aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Pertumbuhan industri ke depan tidak hanya soal meningkatnya jumlah transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat berkembang dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi,” sebut Yudho. Menurut dia, meningkatnya kontribusi pajak dapat menjadi salah satu gambaran mengenai semakin formalnya aktivitas aset digital di Indonesia. “Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” tandas Yudho.