Penambangan

Sorotan terbaru dari Tag # Penambangan

Diduga Ada 'Permainan' Kasus Penambangan Galian C Eks Kades Ngaso Hukrim
Hukrim
Kamis, 18 Januari 2024 | 10:34 WIB

Diduga Ada 'Permainan' Kasus Penambangan Galian C Eks Kades Ngaso

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kasus penambangan galian C ilegal bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian telah memasuki babak akhir persidangan. Bak pertandingan sepak bola, waktu sudah menunjukkan masa injury time dan tinggal tunggu peluit panjang putusan majelis hakim. Tapi, berbagai spekulasi dan pertanyaan berkembang di permukaan dibawa angin lalu berhembus kencang ke Kejaksaan Negerai (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu. Bahkan kuat dugaan ada sebagian pihak yang berkolaborasi di belakang layar dengan menggunakan payung hukum sebagai alasan untuk memperingan hukuman. Dari penelusuran katakabar.com, pada Rabu (17/1) dari sejumlah keterangan dari warga Desa Ngaso, spekulasi terkait indikasi 'permainan' antara keluarga terdakwa dan oknum Kejari Rokan Hulu berhembus kencang. "Rumor tentang dugaan penyuapan keluarga terdakwa dengan pihak Kejaksaan telah beredar," ujar salah satu warga Desa Ngaso, sebut saja DM. Bila rumor benar bakal berimplikasi terhadap tuntutan lima bulan penjara Jaksa Pidum Kejari Rokan Hulu kepada Kepala Desa (Kades) Ngaso Non aktif, AS. Sumber lain menyebutkan, secara teknis tuntutan Jaksa patut dipertanyakan uji materi tuntutannya. "Kita tahu pasal yang disangkakan, yakni Pasal 158 Undang Undang RI Nomor tiga Tahun 2020, tapi penerapan tuntutannya jauh sekali dari ancaman minimum sanksi pidananya". Lebih detil, kuat dugaan memang Kejari Rokan Hulu, terutama bagian Pidana Umum (Pidum) 'masuk angin' dalam penanganan kasus penambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) ini. "Harus ada evaluasi dari Kejati Riau terkait kinerja Pidum Kejari Rokan Hulu, jangan sampai penegakan hukum di negara kita bisa di setting by order", ujar warga lainnya. Secara eksplisit, ada ketakutan warga Desa Ngaso dengan putusan hakim yang biasanya tidak lebih dari 3/4 tuntutan Jaksa, di mana nantinya dapat membuka ruang banding dari Jaksa Pidum Kejari Rokan Hulu. "Kita takutkan biasanya putusan majelis hakim tak jauh dari tuntutan jaksa, patut uji materi lagi soal tuntutan jaksa Pidum terkait Pasal yang diterapkan kepada terdakwa," ulas sumber lainnya. Belum lagi soal nominal, rumor yang berkembang menyebut ada dugaan dana titipan untuk penyelesaian kasus terdakwa AS. Konon kabarnya tak main- main. "Masih spekulasi bang, tapi kita cari terus bukti kebenarannya hingga menjadi valid datanya,' tegas sumber katakabar.com tersebut. Jika melihat proses hukum yang berjalan terhadap kasus terdakwa AS, wajar warga Desa Ngaso memiliki rasa pesimis terhadap hasil sidang putusan nanti. Tapi, bila indikasi dan dugaan yang muncul mengarah pada titik terang, maka ini menjadi salah satu bukti lagi bobroknya lembaga dan sistem peradilan di negeri ini. Kejari Kabupaten Rokan Hulu lewat Kasi Pidum Kejari Kabupaten Rokan Hulu, Robby Prasetya, TP. SH. MH, saat dikonfirmasi katakabar.com melalui pesan singkat WhatsApp dari Selasa kemarin dan pada Rabu (17/1) belum memberikan keterangan terkait tudingan sejumlah warga Desa Ngaso mengenai dugaan 'permainan' Kasus Kades Ngaso Non Aktif.