Tidak Ada

Sorotan terbaru dari Tag # Tidak Ada

Soal Putusan Banding: Pemkab Kepulauan Meranti: Tidak Ada Pihak yang Dimenangkan Riau
Riau
Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Soal Putusan Banding: Pemkab Kepulauan Meranti: Tidak Ada Pihak yang Dimenangkan

Kepulauan Meranti, katakabar com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, meluruskan simpang siur informasi mengenai perkara perdata antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Swandi. "Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR pada 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi. Majelis menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan menang atau kalah secara substansi,” jelas Maizathul, Ahad (19/10). Jadi, tegas Maizathul, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Bahkan, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025. Langkah hukum tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS. "Kami kembali tegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses masih berjalan. Upaya kasasi ini ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa," terangnya. Menanggapi narasi yang berkembang pemerintah melawan rakyat, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan hal itu tidak benar. Perkara ini, bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya. Pemerintah daerah menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi (gugatan balik) di dalam perkara yang sama. "Pemkab Kepulauan Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik," ucapnya. Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, Pemkab berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait siapa pihak yang sah memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. "Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” bebernya. Dia mengimbau agar seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, tidak menyebarkan informasi yang keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan diskusi terkait pemberitaan demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.

Di Long Ikis PKS Tidak Ada Berdiri Petani Terpaksa Jual TBS  ke Ramp Sawit
Sawit
Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Di Long Ikis PKS Tidak Ada Berdiri Petani Terpaksa Jual TBS ke Ramp

Paser, katakabar.com - Para petani terpaksa jual Tandan Buah Segar atau TBS ke ramp lantaran tidak ada Pabrik Kelapa Sawit atau PKS di Long Ikis. Jadi, bagi para petani sudah biasa menerima harga yang ditawarkan pengusaha loading ramp di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.