Home / 5th IPOSC 2025, Togu Saragih: Pekebun Sawit Dominasi Luas Kebun Miliki STDB 634 Ribu Ha Lebih
5th IPOSC 2025, Togu Saragih: Pekebun Sawit Dominasi Luas Kebun Miliki STDB 634 Ribu Ha Lebih
Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma, Togu Saragih. Foto: Ist/katakabar.com.
Kubu Raya, katakabar.com - Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma, Togu Saragih, menyatakan hingga 17 September 2025 capaian partisipasi pekebun.di E-STDB atau Surat Tanda Daftar Budidaya telah mencapai 226.058 orang dengan luas 634.306,97 hektare.
"Rinciannya, yakni pendataan 53.035 orang, verfikasi 22.032 orang, penerbitan 5.735 orang, terbit 142.970, tidak terbit 2.649," ujar Togu saat pergelaran 5th IPOSC 2025 di Kubu Raya, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Senin siang.
Capaian terbanyak, kata Togu, pekebun kelapa sawit sejak tahapan pendataan sudah mencapai 40.765 orang, verifikasi 19.786, penerbitan 4.100 orang, terbit 101.969 orang, tidak terbit 904 orang. Total pekebun yang sudah proses STDB 167.524 orang, 5,68 persen dari total pekebun dengan luas 600.037,93 hektare. Angka tetap jumlah pekebun rakyat kelapa sawit tahun 2023 sebanyak 2.948.574 orang. Kedua pekebuni kopi, dengan pendataan 3.831 orang, verifikasi 921 orang, penerbitan 694 orang, terbit 24.663 orang, tidak diterbitkan 808 orang.
Total pekebun yang sudah memasuki proses STDB 30.917 orang (2,01 persen) dengan luas 17.180,71 hektare. Petani kopi angka tetap 2023 berjumlah 1.851.359 orang.
Sedang, pekebun kakao capaian partisipasi STDB tahapan pendataan 2.571 orang, verifikasi 1.038 orang, penerbitan 416 orang, terbit 15.468 orang, tidak diterbitkan 936 orang. Total pekebun yang berpartisipasi 20.429 orang atau 1,33 persen dari total pekebun dengan luas 13.995,1 hektare.
Jumlah pekebun kakao angka tetap 2023 1.533.991 orang. Pekebun karet capaian partisipasi STDB tahapan pendataan 442 orang, verifikasi 341 orang, penerbitan 169 orang, terbit 939 orang. Total pekebun 1.891 orang atau 0,1 persen dari total pekebun dengan luas areal 2.514,59 hektare. Pada karet jumlah petani angka tetap 2023 sebanyak 1.541.888 orang.
STDB adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. STDB bukan perizinan berusaha, diterbitkan oleh bupati dan.walikota atau kepala dinas yang membidangi perkebunan, diperuntukkan bagi seluruh komoditas perkebunan, diterbitkan untuk satu pekebun, dapat diterbitkan bagi pekebun kurang dari 25 hektare, dapat diterbitkan bagi pekebun yang memiliki lokasi clear and clean.
Penerbitan STDB kebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan, membangun data ketelusuran komoditas perkebunan, membantu identifikasi CPCL untuk penyaluran program, dan penguatan kelembagaan pekebun.
Aturan terbaru untuk mempercepat penerbitan STDB adalah SK Dirjenbun 123 tahun 2024 sebagai pembaruan SK Dirjenbun 37 tahun 2024. Perubahannya dari sosialisasi semula kepada penyuluh pertanian, pendamping perkebunan, camat, kepala desa dan lurah, kepala dusun, pengurus kelompok tani, pengurus gabungan kelompok tani, babinsa, perusahaan perkebunan, lembaga terkait yang mempunyai plasma atau binaan. Di mana pada SK terbaru ditambah pekebun.
Pelaksanaan pendaftaran semula pendataan dan pemetaan dilaksanakan tim pendataan yang dibentuk bupati dan walikota atau kepala dinas yang membidangi perkebunan. Di SK terbaru ditambah dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan perkebunan dan pihak lain yang berkaitan.
Verifikasi yang semula seluruh pekebun lahannya masuk kawasan hutan tidak bisa diterbitkan STDB, berubah jadi pekebun yang memiliki izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diterbitkan STDB sesuai peraturan yang berlaku. Istilah legalitas lahan dari Surat Keterangan Tanah menjadi Surat Penguasaan Fisik Tanah.
Tahapan pelaksanaan penerbitan STDB dimulai dari persiapan dengan pembuatan SK Tim dan Peningkatan Kapasitas Tim, Sosialisasi dlaksanakan Ditjen Perkebunan, dinas perkebunan provinsi, dinas perkebunan kabupaten dan kota, pendataan berupa pengisian data pekebun pada form lampiran 1, pemetaan berupa pengambilan titik koordinat dan pembuatan polygon kebun, verifikasi data pekebun dan overlay polygon pekebun. Bila tidak clear and clean, terakumulasi pada basis data tidak diterbitkan, clear and clean STDB terbit dan ditandatangani oleh bupati, walikota, dan kepala dinas yang membidangi perkebunan.








Komentar Via Facebook :