Home / Politik / Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini...
Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini...
Siak, katakabar.com - Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 03 di Pilbup Siak, Alfedri-Husni Merza akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dihitung KPU Siak pada Kamis (5/12) dini hari.
Baca Juga: Lemahnya Keputusan Bawaslu di Pilkada Siak 2024
Mereka mengaku telah memegang data kecurangan dan putusan hasil rekapitulasi dinilai cacat prosedural.
"Semua data sudah kita pegang. Apalagi rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara itu cacat prosedural,” kata saksi 03, Juprizal kepada katakabar.com.
Menurut Juprizal, rapat pleno KPU Siak tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU Nomor 18 Tahun 2024, dimana terdapat kejadian khusus, atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan.
Mestinya, kata Juprizal, pihak penyelenggara menyelesaikan terlebih dahulu kejadian-kejadian khusus tersebut baru melanjutkan rekapitulasi hasil.
"Ini tidak, KPU hanya meminta PPK untuk membacakan keberatan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan terlebih dahulu. Sangat aneh,” ujarnya.
Belum lagi, tim paslon 03 juga menemukan banyak pelanggaran namun tidak digubris oleh penyelenggara maupun pengawas.
"Contohnya, ada kerusakan segel berkas kejadian khusus keberatan model C KWK bupati pada saat pleno gubernur. Anehnya kerusakan itu tanpa dihadiri saksi paslon bupati,” kata Juprizal.
Tidak sampai disitu, kata Juprizal, ada juga pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak Kecamatan Siak yang tidak disaksikan oleh saksi 03.
"Yang aneh, kotak surat suara dibuka tanpa disaksikan pihak 03. Ini wajib PSU. Belum lagi, ada juga KPPS tidak memberikan surat undangan kepada pemilih. Banyak pendukung kita tidak mendapatkan undangan,” katanya.
Bahkan di Kecamatan Tualang, kata Juprizal, ada siswi disuruh nyoblos atas nama orang lain oleh RT-nya namun tanpa undangan memilih. Kemudian juga ditemukan dugaan money politik dibeberapa kecamatan yang dilakukan paslon lain.
"Semua bukti sudah kita kantongi. Baik rekaman video maupun lainnya. Nanti semua kita bongkar di MK," jelasnya.
Jika merunut Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, hampir dapat dipastikan sengekta yang dilaporkan ke MK akan menggerus perolehan suara hasil rapat pleno KPU Siak.
Sebab dalam pasal itu disebutkan persentase ambang batas selisih suara yang diajukan ke MK harus tidak melebihi 1,5 persen dari jumlah suara sah.
Sementara dari hasil pleno KPU Siak, selisih suara antara paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan paslon 03 Alfedri-Husni Merza hanya 224 suara.
KPU Siak menetapkan paslon 02 peraih suara terbanyak 82.319. Disusul paslon nomor urut 03 sebanyak 82.095, dan paslon nomor urut 01, Irving-Sugianto hanya 37.988 suara.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Advertorial Khusus Pemkab Rohul
Rakor, Pemkab Rohul dan TKPK Berupaya Maksimal Turunkan Angka Kemiskinan








Komentar Via Facebook :