https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini...

Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini...


Kamis, 05 Desember 2024 | 13:11 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini...

www.katakabar.com | Artikel ID: 36576 | Artikel Judul: Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini... | Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 - 13:11

Siak, katakabar.com - Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 03 di Pilbup Siak, Alfedri-Husni Merza akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dihitung KPU Siak pada Kamis (5/12) dini hari.

Baca Juga: Lemahnya Keputusan Bawaslu di Pilkada Siak 2024

www.katakabar.com | Artikel ID: 36576 | Artikel Judul: Ajukan Gugatan ke MK, Sederet Bukti Kuat Telah Dikantongi Paslon 03 Pilbup Siak, Termasuk Ini... | Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 - 13:11

Mereka mengaku telah memegang data kecurangan dan putusan hasil rekapitulasi dinilai cacat prosedural.

"Semua data sudah kita pegang. Apalagi rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara itu cacat prosedural,” kata saksi 03, Juprizal kepada katakabar.com.

Menurut Juprizal, rapat pleno KPU Siak tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU Nomor 18 Tahun 2024, dimana terdapat kejadian khusus, atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan.

Mestinya, kata Juprizal, pihak penyelenggara menyelesaikan terlebih dahulu kejadian-kejadian khusus tersebut baru melanjutkan rekapitulasi hasil.

"Ini tidak, KPU hanya meminta PPK untuk membacakan keberatan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan terlebih dahulu. Sangat aneh,” ujarnya.

Belum lagi, tim paslon 03 juga menemukan banyak pelanggaran namun tidak digubris oleh penyelenggara maupun pengawas.

"Contohnya, ada kerusakan segel berkas kejadian khusus keberatan model C KWK bupati pada saat pleno gubernur. Anehnya kerusakan itu tanpa dihadiri saksi paslon bupati,” kata Juprizal.

Tidak sampai disitu, kata Juprizal, ada juga pembukaan kotak suara di TPS 03 Kampung Rempak Kecamatan Siak yang tidak disaksikan oleh saksi 03.

"Yang aneh, kotak surat suara dibuka tanpa disaksikan pihak 03. Ini wajib PSU. Belum lagi, ada juga KPPS tidak memberikan surat undangan kepada pemilih. Banyak pendukung kita tidak mendapatkan undangan,” katanya.

Bahkan di Kecamatan Tualang, kata Juprizal, ada siswi disuruh nyoblos atas nama orang lain oleh RT-nya namun tanpa undangan memilih. Kemudian juga ditemukan dugaan money politik dibeberapa kecamatan yang dilakukan paslon lain.

"Semua bukti sudah kita kantongi. Baik rekaman video maupun lainnya. Nanti semua kita bongkar di MK," jelasnya.

Jika merunut Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, hampir dapat dipastikan sengekta yang dilaporkan ke MK akan menggerus perolehan suara hasil rapat pleno KPU Siak.

Sebab dalam pasal itu disebutkan persentase ambang batas selisih suara yang diajukan ke MK harus tidak melebihi 1,5 persen dari jumlah suara sah.

Sementara dari hasil pleno KPU Siak, selisih suara antara paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan paslon 03 Alfedri-Husni Merza hanya 224 suara.

KPU Siak menetapkan paslon 02 peraih suara terbanyak 82.319. Disusul paslon nomor urut 03 sebanyak 82.095, dan paslon nomor urut 01, Irving-Sugianto hanya 37.988 suara.


TOPIK TERKAIT

# Pilkada Siak 2024# Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi# MK# Kabupaten Siak# Riau# Paslon Nomor 03 Alfedri-Husni Merza
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Hasil Pleno KPU Kepulauan Meranti tiba di KPU Riau, Ini Jadwal Pleno Tingkat Provinsi

    Kamis, 05 Des 2024 | 13:05 WIB
  • Advertorial
    Advertorial Khusus Pemkab Rohul

    Rakor, Pemkab Rohul dan TKPK Berupaya Maksimal Turunkan Angka Kemiskinan

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:13 WIB
  • Sawit

    Catat! Diumumkan Seleksi Lembaga Penyelenggara Program Pengembangan SDM PKS 2025

    Rabu, 04 Des 2024 | 20:49 WIB
  • Sawit

    Draf Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan Disempurnakan, Ini Alasan Pemkab Bengka

    Selasa, 03 Des 2024 | 17:07 WIB
  • Sawit

    Workshop UKMK Sawit Bukan Sekadar Seminar, Tapi Peluang Nyata

    Sabtu, 30 Nov 2024 | 03:16 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :