Home / Hukrim / Amankan Aset Daerah, Kejari Inhu Selamatkan Uang Negara Rp14 Miliar
Amankan Aset Daerah, Kejari Inhu Selamatkan Uang Negara Rp14 Miliar
Kejari Indragiri Hulu berhasil amankan aset daerah. Foto HAN/katakabar.com.
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil amankan dua bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu yang dikuasai warga. Dari dua aset ini telah menyelamatkan keuangan negera senilai Rp14 miliar.
Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha (Dadun) Indragiri Hulu, Samuel Pangaribuan, S.H, Selasa (4/2/2025) menjelaskan, aset Pemkab Inhu yang diamankan berupa tanah seluas 52.937 m2 terletak di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dan aset Pemkab Inhu berupa tanah milik Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 M2 di Kecamatan Rengat Barat.
Menurut Samuel, tanah aset Pemkab Inhu yang berada di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 dengan rincian Kantor Desa Candi Rejo seluas 3.001 m2, Terminal dengan luas 11.358 m2, Balai Adat seluas 7.361 m2 dan Pasar Aur Gading dengan luas tanah 31.217 m2. Empat bidang tanah ini berniai Rp14.095.458.000. Sedang tanah aset Kantor Inspektorat Pemkab Inhu di Kecamatan Rengat Barat, seluas 96 m2 dengan nilai Rp12.288.000,
Pengamanan aset Pemkab Inhu berkat kerja keras seksi Datun Kejari Inhu berkerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Inhu dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Inhu, yang melakukan floating/pengukuran ulang terhadap dua tanah tersebut dan berhasil menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
"Sebelumya, kita berupaya melakukan mediasi dengan cara persuasif kepada masyarakat yang mengusasi tanah aset Pemkab Inhu. Kemudian kita lakukan pertemuan antara pihak masyarakat yang menguasai aset dengan pihak Pemkab Inhu. Hasilnya, pihak masyarakat bersedia mengembalikan tanah aset Pemkab Inhu dan BPN Inhu juga telah menerbitkan SHM atas nama Pemkab Inhu dan kemudian diserahkan kepada Pemkab Inhu," jelas Samuel.
Plh Sekda Inhu, Atan S.P mengucapkan terima kasih kepada Kejari Inhu yang telah bekerja keras mengintevarisasi aset Pemda dan sekaligus membantu dalam penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Pemda Inhu.
"Semoga kedepannya kerjasama ini terus berlanjut dan aset-aset yang ada dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," harapnya saat memberikan kata sambutan di Kejari Inhu.
Di ekspos kinerja Datun Kejari Inhu ini turut hadir oleh Kepala Kantor BPN Inhu, Masri Limart, Aris Riswantoro, Kepala BPKAD Inhu, Kabag Hukum Inhu, Tri Joni, Kabag TAPEM Inhu, Plh Sekda Inhu, Atan S.P, serta jajaran pegawai kejaksaan Inhu.








Komentar Via Facebook :