Home / Hukrim / Amankan Pelaku di Warung Jalindurdum Kilometer 18, Resnarkoba Sita Sabu 28,62 Gram
Amankan Pelaku di Warung Jalindurdum Kilometer 18, Resnarkoba Sita Sabu 28,62 Gram
Foto Sah/katakabar com.
Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan bandar sabu di kawasan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama Ara alias Bandrek 34 tahun terhenti di salah satu warung di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Kulim Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Tim opsnal Satreanarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan tindak pidana Natkotika atau Obat-obatan atau Narkoba jenis sabut tersebut, berkat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Desa Sebangar.
"Mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat target berada di warung Jalan lintas Duri-Dumai kilometer18 Desa Sebangar dilakukan penangkapan," ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, lewat siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (8/11) siang.
Tim opsnal melakukan pengeledahan, kata Iptu Hasan, ditemukan satu unit handphone android merk Vivo dongker.
Lepas itu, ulasnya, tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Nikmat kilometer 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, dua bungkus plastik pack kosong, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan di dalam satu buah tas kecil hitam.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu)," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti, tutur Iptu Hasan, dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine.
"Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.








Komentar Via Facebook :