Prosedur Pemeriksaan Ombudsman Disorot
Tokoh masyarakat Rajamin Sirait mempertanyakan prosedur pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong. Menurut dia, pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi harus dilakukan sesuai mekanisme.
“Fungsi Ombudsman itu kan pelayanan publik, seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat, ditelaah dibicarakan dulu dengan pihak yang berwenang,” kata Rajamin di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.
Ia juga mengkritik tindakan tim Ombudsman yang dinilai konfrontatif saat berupaya memasuki area tertentu di lapas.
Ombudsman menyatakan tim datang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik. Tim juga mengaku sempat ditolak saat hendak memasuki area blok sel.
Pada 28 September 2026, Ombudsman menyatakan siap menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. Lembaga itu menjelaskan tidak hadir dalam RDP Komisi XIII karena hingga pukul 10.00 WIB belum menerima undangan resmi.
Audit Menyeluruh Lapas Cibinong, Rieke Diah Pitaloka Minta Pejabat Baru Tidak Dikambinghitamkan
Diskusi pembaca untuk berita ini