Mandau, katakabar.com - Warga Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama DS 28 tahun terpaksa menginap di dalam penjara Polsek Mandau yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, disebabkan melanggar tindak pidana pengancaman sesuai diatur Pasal 483 KUHPidana.
Tim opsnal Polsek Mandau meringkus pelaku di kawasan Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis sore, menceritakan krolonologi kejadian berawal pelapor Komplain tentang tumpukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan berlobang yang menghalangi mobil pelapor hendak keluar ke jalan poros.
Disaat pelapor bersama Ketua RT, dan Babhinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang menyelesaikan masalah tersebut di rumah Ketua RT yang hanya berjarak 30 meter dari rumah pelapor, tiba-tiba terlapor dengan menggunakan sepeda motor berhenti di rumah pelapor dan turun langsung mendekat ke teras rumah sambil mengangkat kapak yang ia bawa, dan diarahkan ke pintu rumah pelapor, seraya berkata “mana.., mana!” Ketika itu dua orang anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu menangis ketakutan sambil belari masuk ke dalam rumah.
"Saat kejadian dua orang saksi tidak bisa berbuat apa-apa selain melihat kejadian tersebut," ulasa Aiptu Irfani.
Atas kejadian tersebut, ucap Aiptu Irfani, pelapor tidak terima dan anak pelapor merasa syok melihat terlapor mengarahkan kampak di hadapan mereka dan selanjutanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku pengancaman sedang berada di dalam rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, langsung menuju ke Jalan Tegar, tiba di tempat mengamankan satu orang bernama DS," terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku digelandang ke Mako Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena merasa tersinggung dan tersulut emosi atas komplain pelapor terkait tumpukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan berlubang yang menghalangi jalan keluar mobil pelapor, sehingga terlapor mendatangi rumah pelapor sambil membawa kapak dan melakukan pengancaman," sebut Aiptu Irfani.
Pelaku Pengancaman Pakai Kapak di Mandau Ditangkap Polisi Akibat Tersulut Emosi
Diskusi pembaca untuk berita ini