Siak, katakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mengatakan tidak ada aturan yang melarang Alfedri sebagai bupati untuk berkegiatan termasuk menghadiri undangan masyarakat.
Pernyataan ini menanggapi kedatangan Alfedri untuk memenuhi undang masyarakat Kampung Jayapura di Kecamatan Bungaraya akhir-akhir ini.
Berita Terkait : Soal Kunjungan Alfedri ke Kampung Jayapura, PAN: Itu Hal Biasa, Jangan Berprasangka Buruk
"Tak ada aturannya. Jadi bisa atau sah-sah saja. Tapi sebagai Bupati Siak," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap kepada katakabar.com, Sabtu (1/3).
Ikhsan mengatakan, jika ada aturan tentu pihaknya akan menindak. Namun hingga saat ini belum ada aturan bupati petahana tidak boleh berkegiatan walau di wilayah pemungutan suara ulang (PSU).
"Dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak ada. Jadi atas dasar apa kita melarang atau menindaknya," tegas Ikhsan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Siak, H Sunarto juga menilai kunjungan Alfedri ke Kampung Jayapura merupakan hal yang biasa sebagai bupati.
"Itu hal yang biasa dilakukan seorang bupati. Lihatlah dengan jernih, jangan berprasangka buruk terus. Apalagi di bulan Puasa ini, kurang-kurangilah berprasangka buruk," kata Sunarto.
Sunarto menegaskan kedatangan Alfedri ke Kampung Jayapura karena diundang sebagai bupati. Selesai acara Alfedri langsung pulang.
"Kecuali beliau tinggal di sana, itu wajarlah orang curiga. Ini hanya sebatas menghadiri undangan," pungkasnya.
Bawaslu Siak Tanggapi soal Kegiatan Alfedri di Bungaraya Aturannya Tak Ada, Cemana Mau Ditindak
Diskusi pembaca untuk berita ini