https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya

Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya


Minggu, 24 November 2024 | 17:34 WIB  

Editor : Dedi
Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya

Terdakwa pelemparan bom molotov rumah wartawan

www.katakabar.com | Artikel ID: 36391 | Artikel Judul: Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya | Tanggal: Minggu, 24 November 2024 - 17:34

Medan, katakabar.com- Feri Hariyanto salah satu terdakwa komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu akan memasuki agenda sidang penuntutan oleh JPU Adei Meinarni Barus pada selasa 26 november 2024 pukul 10.00 wib. 

Feri Hariyanto alias Peker disergap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam penjemputan dan perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu yang juga moment momen menjelang Natal dan Menyambut Tahun Baru 2024.

www.katakabar.com | Artikel ID: 36391 | Artikel Judul: Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya | Tanggal: Minggu, 24 November 2024 - 17:34

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga Feri alias Peker disuruh oleh Fs alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan kemudian membawanya ke lokasi yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba dan barak judi tembak ikan yang dikelola oleh FS yang berada di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu. 

Bahkan anehnya lagi, diduga keterangan Feri alias Peker di persidangan berbeda dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian, dan Fs alias Firdaus pun belakangan saling tuduh dengan Feri terkait perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan saat persidangan beberapa waktu yang lalu.

“Pada Selasa, 26 november 2024 pukul 10.00 wib minggu depan akan sidang agenda penuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, saya menduga banyak kejanggalan dari keterangan peker saat persidangan, salah satunya, dia  bilang api bom molotov itu padam sementara pengakuannya dia tidak ikut kelokasi pelemparan, kenapa bisa dia tau bahwa api itu mati, padahal api sesungguhnya membakar bagian bawah kursi bambu di garasi rumah kami dan itu ada vidionya, botol yang berisi bensin dan dipasang sumbu dari kain itu menyala membakar kursi beruntung cepat kami padamkan kalau tidak bisa meledak dan membakar mobil yang berada di balik kursi bambu itu dan itu pasti berakibat fatal bagi kami sekeluarga yang berada dirumah pada waktu itu,” sedihnya

Korban mengaku sangat aneh dengan keterangan terdakwa dan terkesan dikarang karang, karena menurut korban jika dia melihat api itu padam maka patut diduga terdakwa ikut dan berada di lokasi saat pelemparan bom molotov tersebut.

“Maka dari itu, kami memohon kepada Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Pancur Batu supaya memberikan tuntutan yang seberat beratnya kepada terdakwa Feri alias Peker. Dan Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakan dan Majelis Hakim yang menyidangkan agar menvonis dengan terdakwa dengan seberat beratnya. Karena akibat dari pelemparan bom molotov tersebut kami sekeluarga taruma berat, terutama anak anak saya yang masi duduk di bangku SD pada waktu itu sampai sekarang selalu ketakutan kalau tengah malam, apalagi melihat ada orang yang datang kerumah kami. Kami akan terus mengawal semua pekara pelemparam bom molotov kerumah kami, karena kami tau dari persidangan bahwa ada sejumlah pria yang diduga terlibat masi belum di tangkap dan di sidangkan diantaranya, insial BL, BT, YD, BLT, dan dua orang tim eksekutor yang masi berkeliaran, karna pelemparan bom molotov itu bukan lah hal yang main main ataupun memberikan pelajaran, kami bisa     terbakar akibat bom molotov itu, ” tandasnya, Sabtu, 23 November 2024. 

Hingga berita ini kami tayangkan, pihak Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejatisu, dan Cabjari Pancur Batu belum memberikan tanggapan.


TOPIK TERKAIT

# Wartawan# Bom Molotov
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB

    Minggu, 24 Nov 2024 | 17:30 WIB
  • Sumut

    Diduga Banyak Rekayasa, Saksi Persidangan Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan Diantarkan Kembali ke Penjara

    Rabu, 06 Nov 2024 | 07:32 WIB
  • Hukrim

    Soal Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan, Ketum IWO Minta Dewan Pers dan Polri Ambil Sikap

    Senin, 28 Okt 2024 | 19:40 WIB
  • Sumut

    Puluhan Pria Diduga Bela Penyeleweng BBM Subsidi Pukuli Wartawan di Depan Polda Sumut

    Senin, 23 Sep 2024 | 14:50 WIB
  • Riau

    Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Kapolda Riau

    Selasa, 23 Apr 2024 | 12:20 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :