Medan, katakabar.com–Juru bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, meminta pemerintah memprioritaskan pemeriksaan dan penyelesaian hak masyarakat dalam sengketa sekitar 47.000 hektare lahan eks pengelolaan Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Aziz kepada awak media menyusul rapat mediasi di Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (2/11/2026), yang sempat diwarnai perdebatan mengenai identitas peserta dan tuduhan pribadi terhadap dirinya.
Aziz menegaskan, pembahasan mengenai kemitraan maupun kebun plasma harus didahului kejelasan kedudukan tanah, pemeriksaan dokumen masyarakat, dan penelaahan putusan pengadilan.
“Kita di sini untuk mencari solusi. Dan bukan untuk menuding ini itu,” ujar Aziz dalam relisnya diterima Pikiran Rakyat Medan, Selasa (3/11/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap. Hadir antara lain Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos.; Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H.; pengurus Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Dr. Mangaraja Halongonan Harahap, S.P., M.Si.; serta perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Tongku Solah Hamonangan Daulay, S.H., M.H.
Aziz hadir bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.
Pertemuan digelar berdasarkan undangan Bupati Paluta Nomor 100/6413/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Reski Basyah Harahap.
Surat tersebut menyebut meningkatnya eskalasi konflik antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan sebagai alasan perlunya mediasi.
Konflik Eks Torganda Memanas, Abdul Aziz Fokus Perjuangkan Hak Warga
Diskusi pembaca untuk berita ini