Home / Hukrim / Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Omzet Tembus Rp3,6 Miliar
Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Omzet Tembus Rp3,6 Miliar
Polda Riau bongkar sindikat judi online. Foto: Iet/katakabar.com.
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau bongkar sindikat perjudian online yang terselubung di balik game populer Higgs Domino Island, Rabu kemarin.
Aktivitas ilegal ini dikemas dengan kedok penjualan akun permainan, tapi mengalirkan omzet fantastis hingga Rp3,6 miliar.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencurigakan, diperkuat dengan hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi bergerak cepat pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran penggerebekan. Yang pertama di Jalan Lintas Sumatera, Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dan yang kedua di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki. Hasilnya, 12 orang diamankan, bersama ratusan perangkat komputer dan bukti digital lainnya.
“Para pelaku membuat dan menjual akun Higgs Domino yang sudah terisi chip dan mencapai level tertentu. Inilah yang dijadikan komoditas jual beli dalam praktik judi online,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (25/6) kemarin.
Modus yang digunakan pun terstruktur rapi. Di lokasi pertama, sosok JJ alias Ko Jo berperan sebagai otak sekaligus penyandang dana. Sementara rekan-rekannya seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, dan RA bertugas mengelola akun dan memantau jalannya operasi.
Di titik kedua, tersangka MSJ bertanggung jawab membuat akun baru, melakukan top-up chip agar akun mencapai level 5 hingga 6, lalu menyiapkannya untuk dijual kembali.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 120 komputer rakitan, 11 ponsel, 10 KTP, sejumlah akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama para pelaku.
Sementara, Ko Jo sempat berupaya kabur. Namun usahanya gagal. Ia diciduk petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.
Kombes Ade mengungkapkan, sindikat ini mampu menjual chip hingga satu miliar unit dengan harga Rp25.000. Dalam sehari, perputaran chip bisa menembus satu triliun unit setara Rp25 juta per hari.
“Kegiatan ini sudah berjalan sejak Desember 2024 di satu lokasi, dan bahkan lebih lama di lokasi lainnya,” jelasnya.
Kini, seluruh tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kombes Ade pun menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi segala bentuk perjudian online. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekonomi dan masa depan,” tandasnya.








Komentar Via Facebook :