Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.

"Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya.

"Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya.

Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi).

Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya.

Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.