Home / Hukrim / Buron Seminggu, Suami Bakar Istri di Inhu Dibekuk Polsek Pranap di Kebun Sawit
Buron Seminggu, Suami Bakar Istri di Inhu Dibekuk Polsek Pranap di Kebun Sawit
Polsek Pranap Beku Pelaku bakar istri di kebun sawit. Foto: HTN/katakabar.com.
Indragiri Hulu, katakabar.com - Pelaku suami bakar istri dibekuk personel Polsek Peranap, Indragiri Hulu, Riau, di kawasan kebun kelapa sawit setelah sepekan melarikan diri, Senin (22/9) malam.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi Selasa (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing.
Tersangka berinisial MR umur 56 Tahun, warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap menyiram bensin pertalite ke tubuh korban, dan disulut dengan api mancis korek api. Motif keributan rumah tangga hingga terjadi kekerasan itu diduga karena diliputi cemburu, dan curiga korban berselingkuh.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran, Kasi Humas mengapresisi kinerja Kapolsek Peranap beserta anggota Unit Reskrim Polsek Peranap berhasi ungkap kasus ini terbilang alot karena bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga.
“Warga melihat keberadaan MR di kebun sawit, tim langsung mengintai persembunyian tersangka hingga akhirnya berhasil diringkus,” terang Aiptu Misran.
“Pelaku mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya,” ujarnya.
Sementara, pelaku juga menuturkan selama tiga hari sebelum ditangkap berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.
Diketahui, saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi.








Komentar Via Facebook :