Langkat|Katakabar.com
Guna mencegah penyebar luasan penyakit mulut dan kuku ( PMK) pada hewan ternak. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melarang hewan ternak masuk dan keluar dari Sumatera Utara.
Ini di sampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, ketika meninjau langsung posko terpadu yang didirikan Polres Langkat bekerja sama dengan Pemkab Langkat dan Polres Aceh Tamiang, diperbatasan Sumut-Aceh di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022) sore.
"Sengaja dibangun pos terpadu ini guna mengawasi setiap hewan ternak khususnya lembu yang akan masuk atau keluar dari Sumut," kata Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda Sumut menjelaskan, bahwa pos terpadu ini dibuat untuk mengawasi pergerakan hewan ternak lembu dari Aceh dan Sumut guna meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. "Pos terpadu ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran," jelas Kapolda Sumut.
Selain membuat pos terpadu diperbatasan Sumut-Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sudah sepakat untuk melakukan lockdown terhadap hewan ternak lembu.
Sampai saat ini di Sumut ada 48 Desa yang berada di 24 Kecamatan di 9 Kabupaten Kota yang terindikasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Jumlah hewan yang terindikasi PMK ini sebanyak 2400 lembu dan 1300 diantaranya dinyatakan sudah sembuh, sedangkan sisanya masih dalam perawatan, sehingga harus dilaksanakan lokcdown guna menekan penyebarannya," tegas Kapolda Sumut.
Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan, untuk Kabupaten Langkat sendiri ada sekitar 1054 lembu yang terdata terinfeksi. Namun sekitar 665 lembu sudah dinyatakan sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk saat ini, jelas dia, jika pihak Pemkab Langkat masih kekurangan vaksin untuk hewan ternak lembu. Akan tetapi hal ini masih bisa diatasi dengan stok vaksin yang ada.
"Memang saat ini stok vaksin kita masih kurang dan membutuhkan pasokan segera, pun begitu masih bisa ditanggulangi karena stok vaksin akan dikirim pada pekan depan, " jelas Bupati Langkat.
Dalam hal ini, baik Kapolda dan Bupati Langkat berpesan kepada peternak agar lebih memperhatikan kesehatan hewan dan jika ada yang tertular PMK maka harus dipisahkan dari yang lain agar tidak ikut tertular penyakit.
Cegah Penyebaran PMK, Hewan Ternak Tidak Boleh Keluar Atau Masuk Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini