Ombudsman juga mendorong seluruh pihak memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan SPMB merupakan layanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional dan bebas maladministrasi.

“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center 0811-945-3737, Call Center 137, email [email protected], website ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama No.18 Medan Helvetia.

Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Sumatera Utara berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.*