https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal

Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal


Jumat, 27 Juni 2025 | 13:22 WIB  

Editor : Sahdan
Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal

Foto Ilustrasi Net/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39645 | Artikel Judul: Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal | Tanggal: Jumat, 27 Juni 2025 - 13:22

Jakarta, katakabar.com - Jumlah aset kripto resmi dapat diperdagangkan di Indonesia dilaporkan berkurang. Berdasarkan pembaruan dari Bursa Kripto, CFX, total aset kripto yang masuk dalam daftar resmi kini dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153 aset kripto.

Daftar tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar dan evaluasi berkala.

Pengurangan jumlah aset kripto yang sah diperdagangkan dilakukan melalui proses evaluasi yang ketat, dan menyeluruh. CFX menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen regulator menerapkan prinsip kehati-hatian serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. 

Di pembaruan kali ini, jumlah token yang terdaftar Pengurangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen. Evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah kriteria penting, termasuk representasi nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger technology atau DLT yang dapat diakses publik, adanya utilitas atau dukungan aset, transparansi kepemilikan dan transaksi, serta penilaian berbasis metodologi yang telah ditetapkan.

Pembaruan daftar ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen bertransaksi aset kripto di dalam negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyambut baik pembaruan daftar ini dan menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Bursa. Ia melihat langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan pasar, tetapi juga sebagai stimulus positif untuk pertumbuhan industri kripto nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif melakukan evaluasi aset kripto. Ini upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin.

Ia menambahkan regulasi yang ketat namun terbuka terhadap perkembangan pasar merupakan kombinasi ideal untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat.

“Dengan masuknya aset-aset baru yang lebih relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat secara signifikan. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan industri secara keseluruhan, dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis kripto,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengumuman tersebut, Calvin menjelaskan pihaknya segera melakukan evaluasi internal terhadap portofolio token yang diperdagangkan di platformnya. Hasilnya, dari 291 token yang dikeluarkan dari daftar legal, tidak satu pun sedang diperdagangkan di Tokocrypto. Hal ini menunjukkan komitmen Tokocrypto dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan selektif dalam memilih aset yang ditawarkan kepada pengguna.

Selain itu, Tokocrypto mengambil langkah aktif dengan menambahkan 11 token baru yang kini resmi terdaftar dalam whitelist CFX. Beberapa di antaranya adalah World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token ini dinilai memiliki potensi besar dari sisi adopsi teknologi maupun volume transaksi, dan mendapat sambutan positif dari komunitas pengguna Tokocrypto.

Calvin menyampaikan, pedagang aset kripto dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan aset dalam daftar whitelist melalui prosedur resmi. Model ini menunjukkan adanya kolaborasi erat antara regulator dan pelaku industri dalam membentuk ekosistem kripto yang inklusif, aman, dan berdaya saing.

"Kolaborasi ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Kami yakin langkah ini akan mendorong adopsi yang lebih luas, menarik minat investor baru, serta membuka peluang baru bagi pengembangan teknologi blockchain lokal," jelas Calvin.

Dengan pembaruan daftar yang lebih selektif namun tetap membuka ruang inovasi, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi pendorong ekonomi digital nasional dalam jangka panjang.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39645 | Artikel Judul: Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal | Tanggal: Jumat, 27 Juni 2025 - 13:22

TOPIK TERKAIT

# Daftar Aset# Kripto# Legal# Diperbarui# Peluang# Minat# Investor
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Marak Penipuan di Dunia Aset Kripto, Ini Penjelasan CEO Bittime

    Rabu, 25 Jun 2025 | 15:10 WIB
  • Ekonomi

    Torehkan Sejarah Baru, 100 Hari Open Network: Pi Network Pacu Adopsi Kripto lewat Serangkaian Inovasi

    Minggu, 22 Jun 2025 | 16:00 WIB
  • Ekonomi

    Bittime Listing Token BERA dan EGLD,  Perluas Akses Investor Aset Digital Indonesia

    Sabtu, 21 Jun 2025 | 12:00 WIB
  • Internasional

    Mengenal Coin CZ’s Dog Edukasi Aset Kripto Berbalut Tren Memecoin

    Jumat, 20 Jun 2025 | 08:30 WIB
  • Nasional

    Legal Tech Tumbuh Bersama Para Lawyer: Sambut Rilis Terbaru Legal Plus

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 12:00 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :