https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat

Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat


Selasa, 21 Januari 2025 | 22:42 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat

www.katakabar.com | Artikel ID: 37175 | Artikel Judul: Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat | Tanggal: Selasa, 21 Januari 2025 - 22:42

Siak, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024 sebanyak dua kali.

Drama politik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di MK mulai pada Kamis (9/1) lalu.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37175 | Artikel Judul: Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat | Tanggal: Selasa, 21 Januari 2025 - 22:42

Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Akui Banyak Temuan, tapi...

Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza.

Sementara KPU Siak menjadi termohon. Sedangkan pihak terkait ialah pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal. Sidang kedua Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (20/1).

Perkara ini pun menjadi pusat perhatian. Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Siak dinilai sangat merugikan masyarakat yang ingin pemimpin jujur dan bersih.

Derasnya penolakan hasil Pilkada Siak 2024 tidak terelakkan lagi. Dukungan kepada MK agar memerintahkan KPU Siak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menjadi solusi terbaik.

"PSU jalan terbaik. Kita mendukung MK agar harapan masyarakat bisa dikabulkan," kata Nelimiati Br Lumbuan Tobing, warga Tualang Kabupaten Siak, Selasa (21/1).

Berita Terkait : Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an

Nelimiati mengaku terus mengikuti perkembangan hasil Pilkada Siak yang masih bergulir di MK. "Sidangnya kan ditayangkan di Youtube MK, saya tengok kok. Pastinya kita mendukung MK lah. Menurut saya, setelah dua kali menonton sidang, PSU jalan terbaik. Biar adil," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Minas, Buya Yahya Siregar yang mendukung penuh dilaksanakannya PSU untuk membuat terang hasil Pilkada Siak 2024.

"Saya menilai, PSU merupakan jalan yang fair agar hasil Pilkada Siak terang benderang," tegasnya.

Sementara kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma, menilai bahwa pihaknya berpeluang cukup besar memenangi sengketa di MK.

Permohonan Alfedri-Husni supaya MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di sejumlah TPS, tidaklah mustahil dikabulkan.

"Dengan sederet bukti yang kita kantongi, Insya Allah harapan masyarakat Siak (PSU,red) akan dikabulkan hakim MK," ujarnya.

Menurut Misbahuddin, PSU merupakan jalan terbaik untuk menentukan hasil Pilkada Siak yang jujur dan adil. Ia yakin kebenaran akan terungkap di MK.

"Sidang MK merupakan bagian dari proses Pemilu. Jika tidak bersalah, tak perlu panik. Untuk itu masyarakat Siak perlu tahu, keputusan KPU kemarin belum final. Masih bergulir di MK. Insya Allah keinginan masyarakat (PSU,red), akan dikabulkan MK," pungkasnya.


TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Konstitusi# MK# Siak# Riau# Pilkada Siak 2024
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Di Areal PT Tasmapuja Desa Kampar Penanaman Jagung Sejuta Hektar Serentak se Indonesia

    Selasa, 21 Jan 2025 | 17:28 WIB
  • Riau

    Lampaui Target, Pendapatan Negara di Riau Tembus Rp28,75 Triliun

    Selasa, 21 Jan 2025 | 15:49 WIB
  • Hukrim

    Kelayang Geger! Mayat Membusuk Penuh Belatung Ditemukan di Kebun Karet 

    Selasa, 21 Jan 2025 | 13:25 WIB
  • Politik

    Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an

    Senin, 20 Jan 2025 | 23:26 WIB
  • Politik

    Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Akui Banyak Temuan, tapi...

    Senin, 20 Jan 2025 | 18:26 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :