Home / Politik / Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat
Drama Pilkada Siak 2024 di MK: Suara Rakyat Harus Dihitung Secara Adil dan Tepat
Siak, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024 sebanyak dua kali.
Drama politik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di MK mulai pada Kamis (9/1) lalu.
Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Akui Banyak Temuan, tapi...
Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza.
Sementara KPU Siak menjadi termohon. Sedangkan pihak terkait ialah pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal. Sidang kedua Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (20/1).
Perkara ini pun menjadi pusat perhatian. Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Siak dinilai sangat merugikan masyarakat yang ingin pemimpin jujur dan bersih.
Derasnya penolakan hasil Pilkada Siak 2024 tidak terelakkan lagi. Dukungan kepada MK agar memerintahkan KPU Siak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menjadi solusi terbaik.
"PSU jalan terbaik. Kita mendukung MK agar harapan masyarakat bisa dikabulkan," kata Nelimiati Br Lumbuan Tobing, warga Tualang Kabupaten Siak, Selasa (21/1).
Berita Terkait : Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an
Nelimiati mengaku terus mengikuti perkembangan hasil Pilkada Siak yang masih bergulir di MK. "Sidangnya kan ditayangkan di Youtube MK, saya tengok kok. Pastinya kita mendukung MK lah. Menurut saya, setelah dua kali menonton sidang, PSU jalan terbaik. Biar adil," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Minas, Buya Yahya Siregar yang mendukung penuh dilaksanakannya PSU untuk membuat terang hasil Pilkada Siak 2024.
"Saya menilai, PSU merupakan jalan yang fair agar hasil Pilkada Siak terang benderang," tegasnya.
Sementara kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma, menilai bahwa pihaknya berpeluang cukup besar memenangi sengketa di MK.
Permohonan Alfedri-Husni supaya MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di sejumlah TPS, tidaklah mustahil dikabulkan.
"Dengan sederet bukti yang kita kantongi, Insya Allah harapan masyarakat Siak (PSU,red) akan dikabulkan hakim MK," ujarnya.
Menurut Misbahuddin, PSU merupakan jalan terbaik untuk menentukan hasil Pilkada Siak yang jujur dan adil. Ia yakin kebenaran akan terungkap di MK.
"Sidang MK merupakan bagian dari proses Pemilu. Jika tidak bersalah, tak perlu panik. Untuk itu masyarakat Siak perlu tahu, keputusan KPU kemarin belum final. Masih bergulir di MK. Insya Allah keinginan masyarakat (PSU,red), akan dikabulkan MK," pungkasnya.








Komentar Via Facebook :