Oza menilai, dengan terbitnya surat penyelidikan lanjutan sejak Maret 2025, penyidik seharusnya telah memiliki perkembangan signifikan, termasuk pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen ke instansi terkait.

"Waktu lebih dari satu tahun sejak penyelidikan lanjutan diterbitkan sudah cukup untuk menentukan arah penanganan perkara, baik meningkatkan status ke tahap penyidikan maupun menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana," ujarnya.

PPMSU menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan ijazah palsu Paket C anggota DPRD Pematangsiantar tersebut dan siap melakukan aksi moral apabila penanganannya dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.