Binjai, Katakabar.com - Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai tahun anggaran 2024 terus menuai keganjilan dan mendapat sorotan. Sebab, dalam penyaluran anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini disinyalir kuat menjadi ajang korupsi dan kepentingan pribadi oknum petinggi di Kota Rambutan.
Hal ini sempat disinggung mantan (eks) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Binjai. Pria yang menjabat dua priode sebagai wakil rakyat ini mempertanyakan penyaluran DIF di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencapai 14 Miliar. Harusnya dinas PUTR hanya mendapatkan kucuran DIF sekitar Rp 1 Miliar saja.
"Harusnya, ini kembali di komprontir ke Plt Kadis PUTR. Bagaimana bisa dia mengatakan kalau anggaran DIF yang diterimanya sampai belasan Miliar. Kalau gak salah, kan cuma dapat sekitar 1 Milliaran saja. Kemana sisa sekitar 10 Miliaran lagi digunakanya," tanya dia, Senin (7/4/2025) sore.
Sebab, jelas dia, sejak dirinya menjabat dari tahun 2019 sampai 2024. Tidak ada pernah DPRD membahas peralihan anggaran DIF yang dikucurkan tahun 2024. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar. Dari mana anggaran yang diperuntukan sesuai juknis bisa dialihkan.
"Gak ada kami bahas peralihan. Sesuai mekanisme, harusnya jika peralihan anggaran meski mendapat persetujuan dari perwakilan rakyat dan dibahas dalam rapat," terang dia curiga.
Dengan kata lain, papar dia, secara tidak langsung jika anggaran pengentasan kemiskinan ini dialihkan. Tentu ini menyalagi aturan atau juknis yang telah ditentukan dari Pemerintah Pusat.
"Inikah anggaran keluar tahun 2024 untuk pengentasan kemiskinan dan sudah ada pos nya masing-masing. Dengan demikian, bisa jadikan ada dugaan DIF sengaja dialihkan dan menjadi ajang kepentingan oknum petinggi," papar dia.
"Apa lagi, disaat itu (tahun 2024) kan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kalau tidak salah, ada juga itu DIF yang diperuntukan di Dinas Sosial. Untuk jelasnya, juga bisa kejar ke Dinsos, kemana saja anggaran di poskan dan apakah sudah tepat," timpal dia, seolah kembali menyinggung seseorang dan memahami kemana saja aliran dana DIF.
Plt Kadis PUTR Ridho Indah Purnama mengaku, mendapat DIF mencapai 14 Miliaran. Anggaran itu langsung disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) dan segera mengarakan untuk segera dibayarkan (dipergunakan).
Namun, dirinya tidak merincikan kemana saja anggaran itu diperuntukan. Dimana, sesuai dengan nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090. Harusnya dinas PUTR hanya mendapatkan kucuran Dana Insentif Fiskal sekitar Rp 1 Miliar saja.
Anehnya, Dinas PUTR kala tidak ada mengusulkan Dana Insentif Fiskal. Meski begitu, pengeluaran (penyaluran) sendiri telah dicantumkan di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas PUTR.
Dampak dari penyaluran DIF juga mengakibatkan kegaduhan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapeng). Kepala Dinas (Kadis) Ralasen, sempat dilabrak kontraktor karena tidak membayar pekerjaan yang sudah diselesaikan.
Sebelumnya, mahasiswa mengaku dari Badko HMI sempat menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait penyaluran DIF mencapai Rp 32 Miliar.
Mereka menduga bahwa adanya penyelewengan dan tidak tepat peruntukan dilakukan oleh Walikota Binjai, Amir Hamzah bersama Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga. Sehingga perlu dipanggil dan dimintai keterangan guna mengungkap penyaluran anggaran DIF.
Eks DPRD Singgung Pilkada Dalam Penyaluran Dana Fiskal di Kota Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini