Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bongkar dugaan kejahatan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan. Pada kasus ini, perusahaan sawit PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyebut aktivitas budidaya sawit perusahaan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau.

Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujar Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia.

Dalam laporan itu, perusahaan diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Selain itu, ditemukan dugaan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan Sungai Air Hitam.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Ade.

Kerusakan lingkungan tersebut berada di wilayah perkebunan perusahaan di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Ahli menghitung total potensi kerugian ekologis akibat aktivitas itu mencapai Rp187.863.860.000.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas kasus tersebut, perusahaan dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ade menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.