Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025 Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada periode September, Rabu (29/10). Kegiatan itu dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, S.H, M.H., disaksikan Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, KBO Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kanit I Narkoba, serta pihak Balai POM Indragiri Hulu. “Sekitar 198,14 gram sabu-sabu dan Ganja Kering 60,21 gram, ekstasi 22,29 gram yang dimusnahkan dari jumlah perkara narkotika sebanyak 26 kasus,” ujar Hamiko, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu. Menurutnya, selain barang haram yang dimusnahkan barang lainnya sebanyak 246 buah dari asal perkara Oharda, Kamnegtibum TPUL dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Prosedur pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kejari Inhu Gelar Syukuran HBA ke 65 Tahun 2025 Hukrim
Hukrim
Selasa, 22 Juli 2025 | 19:14 WIB

Kejari Inhu Gelar Syukuran HBA ke 65 Tahun 2025

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau gelar acara syukuran sempena memperingati Hari Bakti Adyaksa atau HBA yang ke 65, Selasa (22/7). Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, saat sampaikan sambutan mengulas tentang peringatan Hari Bakti Adhyaksa atau HBA mulai diperingati sejak 22 Juli 1960 lampau. "Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar struktur kelembagaan kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan di Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 pada 1 Agustus 1960," terangnya melalui press release Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu, Hamiko S.H, M.H. Menurutnya, hal ini berbeda dengan penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan atau HLK yang ditetapkan pada 2 September, dengan demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan atau HLK kali pertama digelar pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan ceramah agama oleh Dr. H. Darbi serta doa bersama. "Momen Hari Bhakti Adhyaksa menjadi waktu yang tepat untuk bersyukur sekaligus merefleksikan peran strategis kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan," jelasnya. Puncak Acara syukuran Hari Bakti Adhyaksa atau HBS dilanjut dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan antar pegawai. Hari Bhakti Adhyaksa setiap tahun momentum penting bagi Insan Adhyaksa untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum.

Tangani Permasalahan HBP dan TUN, KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Teken PKS Nasional
Nasional
Rabu, 18 Juni 2025 | 21:00 WIB

Tangani Permasalahan HBP dan TUN, KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Teken PKS

Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya teken Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka penguatan sinergi penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (17/6). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya tentang penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H, M.H. CSSL. di ruang pertemuan Airlangga, Kantor Daop 8 Surabaya. Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengutarakan, penandatanganan kerja sama ini langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. "Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip good corporate governance atau GCG demi melayani masyarakat dengan optimal," ujarnya. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H, M.H. CSSL., menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT KAI Daop 8 Surabaya penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Pendampingan ini bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, khususnya memperlancar komunikasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa hukum. Termasuk optimalisasi pemulihan dan penyelesaian permasalahan aset yang tengah dihadapi,” ucapnya.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram Riau
Riau
Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:26 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti gelar giat pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/6) pagi kemarin. Kegiatan itu bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Meranti. Di kegiatan turut hadir kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka pria berinisial I 35 tahun seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengutarakan, barang bukti diamankan dari tersangka berinisial I, berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik krim bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim bening.

Ka DLHK Rohul Diduga Korupsi Suku Cadang Angkutan Sampah di Ujung Batu Hukrim
Hukrim
Selasa, 13 Mei 2025 | 10:02 WIB

Ka DLHK Rohul Diduga Korupsi Suku Cadang Angkutan Sampah di Ujung Batu

Ujung Batu, katakabar.com - Pengelolaan sampah 'amburadul', Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau Ka DLHK Kabupaten Rokan Hulu dituding diduga korupsi suku cadang angkutan sampah di Ujung Batu. Untuk itu, Kejaksaan Negeri atau Kejari Pasir Pengaraian dituntut melakukan pemeriksaan terhadap Ka DLHK Kabupaten Rokan Hulu, Soeparno. Kuat dugaan Soeparno bermain mata dengan seorang penanggungjawab suku cadang mobil angkutan sampah di dua TPA, Pasir Pengaraian dan Ujung Batu. Permasalahan pengelolaan angkutan sampah di Tempat Pemerosesan Akhir atau TPA kembali menjadi sorotan. Bukan hal baru, persoalan ini sempat mencuat beberapa bulan terakhir, kali ini eskalasinya semakin meningkat. Tak hanya satu, tapi disinyalir ada beberapa temuan terkait sistem pengelolaan angkutan sampah di UPT Pengelolaan Sampah DLHK Rokan Hulu yang cukup menyita perhatian, yakni Persoalan "permainan" di beberapa rekening anggaran menjadi yang paling utama, di antaranya rekening belanja bahan bakar minyak atau BBM, dan belanja suku cadang kendaraan bermotor. Indikasi yang berkembang, terdapat dugaan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Parahnya lagi, kepada wartawan Minggu (11/5), sumber internal, yang identitasnya minta dirahasiakan menyebutkan, volume serta standar satuan harga atau SSH untuk setiap item anggaran pun tidak sesuai realisasi di lapangan. "Di perencanaan jelas, operasional angkutan dan alat berat menggunakan BBM industri, namun pelaksanaan nya menggunakan BBM subsidi," jelasnya.

Bupati Puji Kejari Bengkalis Dipemusnahan BB Inkracht Kasus Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL Riau
Riau
Kamis, 10 April 2025 | 20:04 WIB

Bupati Puji Kejari Bengkalis Dipemusnahan BB Inkracht Kasus Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL

Bengkalis, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni puji Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis yang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis di halaman kantor Kejari Bengkalis, Kamis (10/4). Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengutarakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dari penyelesaian 56 kasus yang telah inkracht ditangani Kejari Bengkalis. "Total 56 perkara ini terdiri dari kasus sabu-sabu berjumlah 121,17 gram, 63 butir ekstasi dan 31,9 gram ganja. Jumlah barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, jumlah perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Negara serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 14 perkara," ujar Kepala Kejari Bengkalis, dilansir dari laman Diskominfotik Bengkalis, Kamis siang. Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara digiling menggunakan blandar yang dilarutkan dengan cairan pembersih toilet. Untuk sejumlah android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar. Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi yang hadir di acara pemusnahan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis yang telah menuntaskan perkara, dan menghasilkan kekuatan hukum tetap. "Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, kita harapkan juga dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," tuturnya. Kasus narkotika saat ini sangat banyak terjadi, ucapnya, bahkan di Lapas Bengkalis dominannya diisi oleh para pelaku, pemakai dan pengedar narkoba.